jagomart
digital resources
picture1_Raperda Penyaluran Barang Subsidi


 248x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.12 MB       Source: jdih.blorakab.go.id


File: Raperda Penyaluran Barang Subsidi
peraturan daerah kabupaten blora nomor tahun 2019 tentang penyaluran barang subsidi dengan rahmat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Jul 2022 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                    BUPATI BLORA
                                                            PROVINSI JAWA TENGAH
                                   RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA 
                                                            NOMOR        TAHUN 2019
                                                                        TENTANG 
                                                       PENYALURAN BARANG SUBSIDI
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                                    BUPATI BLORA,
                   Menimbang              :    a. bahwa persediaan barang bersubsidi sangat terbatas dan
                                                   merupakan   barang   dalam   pengawasan,   maka   agar
                                                   terjamin dan tercipta kelancaran pengadaan, penyaluran
                                                   serta pemanfaatannya oleh masyarakat secara adil dlam
                                                   rangka mewujudkan kesejahteraan;
                                               b. bahwa penyaluran barang subsidi memerlukan tata kelola
                                                   yang   baik,   meliputi   perencanaan,   pelaksanaan   dan
                                                   pengawasan distribusi barang subsidi untuk mencapai
                                                   sasaran program dengan efektif dan efisien;
                                               c. bahwa   untuk   menjamin   adanya   kepastian   hukum
                                                   pelaksanaan   penyaluran   barang   subsidi   tersebut
                                                   dipandang perlu adanya peraturan daerah Kabupaten
                                                   Blora   sebagai   payung   hukum   pengaturan   penyaluran
                                                   barang subsidi tersebut;
                                               d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan                                     sebagaimana
                                                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                                                   menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyaluran Barang
                                                   Subsidi;
                   Mengingat              :    a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                   Indonesia Tahun 1945;
                                               b. Undang-Undang   Nomor   13   Tahun   1950   tentang
                                                   Pembentukan   Daerah-Daerah   Kabupaten   Dalam
                                                   Lingkungan   Propinsi   Djawa   Tengah   (Berita   Negara
                                                   Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
                                               c. Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1999   tentang
                                                   Perlindungan   Konsumen   (Lembaran   Negara   Republik
                                                   Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
                                                   Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 
                                                                                                                                            1
                d. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                 Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2011   Nomor   82,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5234);
                e. Undang-Undang   Nomor   7   Tahun   2014   tentang
                 Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 5512);
                f. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                 Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana
                 telah   diubah   beberapa   kali   dan   perubahan   terakhir
                 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008  tentang
                 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
                 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
                g. Peraturan   Pemerintah   Nomor   Nomor   58   Tahun   2001
                 tentang   Pembinaan   dan   Pengawasan   Penyelenggaraan
                 Perlindungan   Konsumen   (Lembaran   Negara   Republik
                 Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
                h.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang
                 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
                 1962   Tentang   Perdagangan   Barang-Barang   Dalam
                 Pengawasan;
                i. Peraturan   Presiden   Nomor   71   Tahun   2015   tentang
                 Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok
                 Dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2015 Nomor 138);
                   Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
                          dan
                       BUPATI BLORA
                       MEMUTUSKAN:
                                              2
           Menetapkan  :   PERATURAN DAERAH TENTANG PENYALURAN BARANG
                           SUBSIDI.
                                           BAB I
                                     KETENTUAN UMUM
                                           Pasal 1
            Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
            1. Bupati adalah Bupati Blora.
            2. Daerah adalah Kabupaten Blora.
            3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.
            4. Barang subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan
               penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan
               masyarakat sasaran.
            5. Pengadaan adalah proses penyediaan barang subsidi oleh produsen yang
               berasal dari produsen dan/atau impor sesuai dengan peraturan yang
               berlaku.
            6. Penyaluran adalah proses pendistribusian barang subsidi dari produsen
               sampai kepada kepada masyarakat sasaran sebagai konsumen akhir.  
            7. Masyarakat sasaran adalah perseorangan atau kelompok masyarakat
               yang berhak menjadi penerima barang subsidi berdasarkan peraturan
               yang berlaku.
            8. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi atau mengimpor barang
               subsidi   berdasarkan   penunjukan   atau   penetapan   oleh   pemerintah
               berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
            9. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan hukum, baik
               yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk
               oleh produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SBJP) untuk
               melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan barang
               bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya.
            10. Pengecer   adalah   perusahaan   perusahaan   perseorangan   atau   badan
               hukum, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
               yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli
               (SBJP) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan langsung kepada
               masyarakat sasaran di wilayah tanggung jawabnya.
            11. Surat perjanjian Jual Beli (SPJB) adalah kesepakatan kerjasama yang
               mengikat antara Produsen dengan Distributor, atau antara Distributor
               dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam
               pengadaan dan penyaluran barang bersubsidi untuk kelompok sasaran
               berdasarkan peraturan perundang-undangan.
                                                                               3
                12. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  yang selanjutnya disebut RDKK
                     adalah perhitungan rencana kebutuhan barang subsidi yang disusun oleh
                     masyarakat sasaran berdasarkan perhitungan tertentu sesuai dengan
                     ketentuan yang berlaku.
                13. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi barang subsidi untuk
                     kemasan atau satuan tertentu yang dapat dibeli oleh masyarakat sasaran
                     yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
                14. Prinsip 6 (enam) tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran barang
                     subsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan
                     mutu.
                15. Komisi Pengawas Barang Subsidi adalah wadah koordinasi instansi terkait
                     dalam pengawasan barang subsidi yang dibentuk oleh Bupati.
                                                           BAB II
                                            ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
                                                          Pasal 2
               Penyaluran Barang Subsidi di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
               a. transparansi;
               b. akuntabilitas;
               c.  profesionalisme;
               d. efesiensi dan efektif;
               e.  kompetitif; dan
               f.  responsibilitas.
                                                          Pasal 3
               Pengaturan penyaluran dan penggunaan barang bersubsidi dimaksudkan
               untuk   menjamin   ketersediaan,   kelancaran   penyaluran   dan   ketepatan
               penggunaan barang bersubsidi di Daerah guna meningkatkan pencapaian
               program subsidi
                                                          Pasal 4
               Tujuan pengaturan penyaluran barang bersubsidi adalah:
               a. Meningkatkan ketersediaan barang bersubsidi untuk digunakan sesuai
                   dengan sasaran dan tujuan peruntukan program subsidi.
               b. Menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran barang subsidi.
                                                                                                            4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati blora provinsi jawa tengah rancangan peraturan daerah kabupaten nomor tahun tentang penyaluran barang subsidi dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa persediaan bersubsidi sangat terbatas dan merupakan dalam pengawasan maka agar terjamin tercipta kelancaran pengadaan serta pemanfaatannya oleh masyarakat secara adil dlam rangka mewujudkan kesejahteraan b memerlukan tata kelola baik meliputi perencanaan pelaksanaan distribusi untuk mencapai sasaran program efektif efisien c menjamin adanya kepastian hukum tersebut dipandang perlu sebagai payung pengaturan d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat pasal ayat undang dasar negara republik indonesia pembentukan lingkungan propinsi djawa berita perlindungan konsumen lembaran tambahan perundang undangan e perdagangan f pemerintahan telah diubah beberapa kali perubahan terakhir kedua atas g pemerintah pembinaan penyelenggaraan h i presiden penetapan penyimpanan kebutuhan pokok penting persetuj...

no reviews yet
Please Login to review.