Authentication
273x Tipe PDF Ukuran file 1.13 MB Source: berkas.dpr.go.id
RINGKASAN EKSEKUTIF
TANTANGAN TRANSFORMASI SUBSIDI ENERGI
Oleh:
Rastri Paramita dan Deasy Dwi Ramiayu
Pelaksanaan reformasi subsidi energi berdasarkan permasalahan saat ini,
diantaranya analisis data Susenas 2019 yang mengindikasikan subsidi non-targeted
menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk subsidi tersebut banyak dinikmati
oleh masyarakat mampu (inclusion error).
Berdasarkan evaluasi terhadap outcome subsidi energi menunjukkan bahwa subsidi
energi saat ini tidak tepat sasaran sehingga belum efektif berkontribusi dalam menurunkan
kemiskinan dan ketimpangan. Karena faktor yang memengaruhi alokasi subsdi energi di
Indonesia berupa faktor yang volatile-nya cukup tinggi dan di luar kendali pemerintah,
diantaranya harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP), nilai tukar Rupiah, dan
harga komoditi batubara. Selain itu, sejak tahun 2016, Pemerintah belum melakukan
adjustment terhadap harga sehingga meningkatkan kewajiban kompensasi apabila harga
keekonomian naik.
Transformasi subsidi energi tahun 2022 akan menggunakan sistem basis orang yang
termasuk ke dalam 40 persen kelompok masyarakat dengan pendapatan terbawah. Data
tersebut akan terintegrasi dengan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang juga digunakan sebagai basis data program perlinsos. Adapun upaya
retargeting sasaran penerima manfaat yang nantinya akan diberikan berdasarkan status
sosio-ekonomi dan status pekerjaan masyarakat. Status sosio-ekonomi dimana masyarakat
dengan tingkat kesejahteraan terendah dengan batasan pendapatan tersebut. Sedangkan
berdasarkan status pekerjaan, subsidi energi, khususnya bahan bakar gas (Liquefied
Petrloeum Gas/LPG) tabung 3 Kg ditargetkan untuk usaha mikro, petani kecil, dan nelayan
kecil namun hanya yang tergolong dalam status sosio-ekonomi. Selain melalui retargeting,
jenis transaksi untuk penyalurannya, khususnya untuk pembelian LPG akan dilakukan
dengan skema nontunai dengan beberapa pilihan alternatif instrumen seperti kartu,
biometric dan e-voucher.
Tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam transformasi energi, diantaranya:
validitas data penerima subsidi baik untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 Kg, dan
listrik; volatilitas parameter subsidi seperti ICP dan nilai tukar sangat rentan berpengaruh
pada harga keekonomian jenis subsidi BBM serta LPG; mekanisme penyesuaian harga jual
yang belum diberlakukan; rencana distribusi subsidi LPG akan menerapkan skema
tertutup; dan meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap distribusi subsidi.
Rekomendasi untuk menghadapi tantangan yang dihadapi, antara lain: memastikan
DTKS yang yang telah diverifikasi pemerintah kabupaten/kota berkualitas baik;
menerapkan skema tariff adjustment pada pelanggan nonsubsidi untuk mengurangi beban
kompensasi yang dibayarkan pemerintah; mendorong pelaksanaan mekanisme
penyesuaian harga jual dengan sistem harga keekonomian untuk subsidi JBM dan JBKP;
memiliki perencanaan yang matang terhadap skema baru; dan penggunaan teknologi dan
koordinasi antara pusat dan daerah dalam mengawasi pendistribusian subsidi.
TANTANGAN TRANSFORMASI SUBSIDI ENERGI
A. Pendahuluan
Pelaksanaan konsolidasi fiskal di tahun 2023 dan reformasi fiskal menjadi kunci
keberlanjutan fiskal jangka menengah-panjang. Target konsolidasi fiskal tahun 2023,
yaitu defisit 2,71 - 2,97 persen terhadap PDB yang dicapai melalui menjaga size
belanja 12,90 - 13,86 persen terhadap PDB dan meningkatkan pendapatan berkisar
10,19 - 10,89 persen terhadap PDB. Konsolidasi fiskal ini akan tercapai jika didukung
oleh optimalisasi pendapatan dan penguatan spending better. Salah satu bentuk
spending better adalah transformasi subsidi energi. Reformasi atau transformasi
subsidi energi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1977 berupa pemberian subsidi
tujuh tipe bahan bakar fosil hingga reformasi subsidi negara terakhir dilakukan pada
tahun 2017 berbentuk subsidi listrik untuk rumah tangga daya R1 900 VA hanya
untuk masyarakat miskin dan rentan.
Pelaksanaan reformasi subsidi energi memiliki dampak yang menguntungkan
dan kurang menguntungkan terhadap perekonomian. Dari sisi dampak positifnya,
reformasi subsidi energi melahirkan penghematan sehingga alokasi anggaran yang
sebelumnya dialokasikan kepada subsidi dapat direalokasikan untuk belanja
produktif yang meningkat tajam sejak tahun 2015. Dengan melakukan peningkatan
efisiensi belanja subsidi akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
penurunan kemiskinan antara lain: melalui belanja infrastruktur, kesehatan, dan
perlindungan sosial (perlinsos). Sedangkan dari sisi dampak negatifnya, pelaksanaan
transformasi energi dalam jangka pendek akan mendorong timbulnya inflasi. Inflasi
timbul karena masyarakat harus membayar lebih mahal baik listrik maupun bahan
bakar yang digunakan karena sudah tidak lagi disubsidi pemerintah. Inflasi yang
terjadi umumnya jangka pendek dan masih dalam level yang aman karena
pemerintah akan mengkompensasi subsidi yang dicabut dengan pemberian bantuan
sosial kepada masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat menjaga konsumsi
rumah tangga mereka di level yang aman. Hal ini dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Perkembangan Inflasi dan Kebijakan Subsidi Energi
Sumber: Bahan Paparan Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Dalam
Diskusi Pakar yang Diselenggarakan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI
Transformasi subsidi energi yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 berupa
subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi listrik Rumah Tangga (RT). Transformasi ini
1 | P U S A T K A J I A N A N G G A R A N – B A D A N K E A H L I A N D P R R I
dilakukan berdasarkan analisis data Susenas 2019 yang mengindikasikan subsidi
non-targeted menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk subsidi tersebut
banyak dinikmati oleh masyarakat mampu (inclusion error). Subsidi LPG tabung 3 Kg
bersifat regresif, dimana manfaat yang diperoleh 40 persen golongan masyarakat
terkaya mencapai 39,5 persen dari total subsidi LPG tabung 3 kg. Persentase ini lebih
besar dibandingkan dari manfaat yang diterima oleh 40 persen golongan masyarakat
termiskin, yaitu sebesar 36,4 persen. Hal ini juga terjadi pada subsidi listrik, yang
meskipun telah berupaya melakukan perbaikan ketepatan sasaran untuk golongan
RT R1 900VA yang hanya diberikan bagi RT miskin dan rentan sesuai DTKS, namun
subsidi listrik golongan RT R1 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan.
Bahkan menurut Kementerian ESDM, sebesar 58,2 persen dari usulan anggaran
subsidi listrik untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
2022 senilai Rp61,83 persen akan diserap oleh golongan pelanggan rumah tangga
daya 450 VA. Namun, dari jumlah 24,49 juta pelanggan 450 VA, terdapat 15,19 juta
pelanggan yang tidak masuk dalam DTKS sehingga kebocoran subsidi listrik masih
berpotensi terjadi.
Berdasarkan permasalahan di atas, kajian ini akan membahas mengenai hasil
evaluasi subsidi energi saat ini, bentuk mekanisme subsidi energi yang akan
dilaksanakan, tantangan dalam pelaksanaan transformasi subsidi energi, dan
rekomendasinya. Dengan adanya kajian transformasi subsidi energi ini diharapkan
mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai pemberian subsidi energi di
Indonesia selama ini beserta peluang untuk menyelesaikan tantangan yang selama
ini dan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan transformasi subsidi energi
kedepannya.
B. Evaluasi Subsidi Energi
Kompensasi Energi yang Memberatkan APBN
Disamping permasalahan ketepatan sasaran, terdapat permasalahan lain terkait
adanya tambahan beban APBN yang disebabkan oleh munculnya kewajiban
pembayaran kompensasi. Kompensasi ini berupa ganti rugi pemerintah yang
dibayarkan ke BUMN akibat dari harga BBM maupun tarif listrik yang ditetapkan
pemerintah selalu di bawah harga keekonomian yang berfluktuasi. Berdasarkan
gambar 2, terlihat perkembangan subsidi energi mengalami penurunan sejak tahun
2019. Namun, muncul kewajiban kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah
dengan nilai lebih tinggi dari jumlah subsidi energi selama periode 2017-2020, yaitu
sebesar Rp162,41 triliun. Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan oleh
Pemerintah disebabkan oleh besaran subsidi dipengaruhi faktor diantaranya
fluktuasi harga komoditi, inflasi, dan nilai tukar yang mana faktor-faktor tersebut
tidak dapat dikontrol oleh Pemerintah. Hal ini terlihat pada tahun 2018, nilai subsidi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah hanya sebesar Rp153,52 triliun. Namun, total
dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk energi mencapai Rp221,95 triliun.
Selisih sebesar Rp68,43 triliun ini tidak masuk dalam pembahasan di APBN dan
merupakan akibat dari meningkatnya harga minyak dunia pada saat itu, namun
Pemerintah tidak melakukan adjustment harga di masyarakat. Sehingga kerugian
P U S A T K A J I A N A N G G A R A N – B A D A N K E A H L I A N D P R R I | 2
no reviews yet
Please Login to review.