jagomart
digital resources
picture1_Transformasi 63695 | Analisis Apbn Public 64


 273x       Tipe PDF       Ukuran file 1.13 MB       Source: berkas.dpr.go.id


File: Transformasi 63695 | Analisis Apbn Public 64
ringkasan eksekutif tantangan transformasi subsidi energi oleh rastri paramita dan deasy dwi ramiayu pelaksanaan reformasi subsidi energi berdasarkan permasalahan saat ini diantaranya analisis data susenas 2019 yang mengindikasikan subsidi non ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      RINGKASAN EKSEKUTIF 
                             
              TANTANGAN TRANSFORMASI SUBSIDI ENERGI 
                             
                          Oleh: 
                   Rastri Paramita dan Deasy Dwi Ramiayu 
                             
          Pelaksanaan  reformasi  subsidi  energi  berdasarkan  permasalahan  saat  ini, 
       diantaranya  analisis  data  Susenas  2019  yang  mengindikasikan  subsidi  non-targeted 
       menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk subsidi tersebut banyak dinikmati 
       oleh masyarakat mampu (inclusion error).   
          Berdasarkan evaluasi terhadap outcome subsidi energi menunjukkan bahwa subsidi 
       energi saat ini tidak tepat sasaran sehingga belum efektif berkontribusi dalam menurunkan 
       kemiskinan dan ketimpangan. Karena faktor yang memengaruhi alokasi subsdi energi di 
       Indonesia berupa faktor yang volatile-nya cukup tinggi dan di luar kendali pemerintah, 
       diantaranya  harga  minyak  mentah  (Indonesia  Crude  Price/ICP),  nilai  tukar  Rupiah,  dan 
       harga  komoditi  batubara.  Selain  itu,  sejak  tahun  2016,  Pemerintah  belum  melakukan 
       adjustment terhadap harga sehingga meningkatkan kewajiban kompensasi apabila harga 
       keekonomian naik.  
          Transformasi subsidi energi tahun 2022 akan menggunakan sistem basis orang yang 
       termasuk ke dalam 40 persen kelompok masyarakat dengan pendapatan terbawah.  Data 
       tersebut  akan  terintegrasi  dengan  pemutakhiran  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial 
       (DTKS)  yang  juga  digunakan  sebagai  basis  data  program  perlinsos.  Adapun  upaya 
       retargeting sasaran penerima manfaat yang nantinya akan diberikan berdasarkan status 
       sosio-ekonomi dan status pekerjaan masyarakat. Status sosio-ekonomi dimana masyarakat 
       dengan tingkat kesejahteraan terendah dengan batasan pendapatan tersebut. Sedangkan 
       berdasarkan  status  pekerjaan,  subsidi  energi,  khususnya  bahan  bakar  gas  (Liquefied 
       Petrloeum Gas/LPG) tabung 3 Kg ditargetkan untuk usaha mikro, petani kecil, dan nelayan 
       kecil namun hanya yang tergolong dalam status sosio-ekonomi.  Selain melalui retargeting, 
       jenis  transaksi  untuk  penyalurannya,  khususnya  untuk  pembelian  LPG  akan  dilakukan 
       dengan  skema  nontunai  dengan  beberapa  pilihan  alternatif  instrumen  seperti  kartu, 
       biometric dan e-voucher. 
          Tantangan  yang  dihadapi  Pemerintah  dalam  transformasi  energi,  diantaranya: 
       validitas  data  penerima subsidi baik untuk  Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 Kg, dan 
       listrik; volatilitas parameter subsidi seperti ICP dan nilai tukar sangat rentan berpengaruh 
       pada harga keekonomian jenis subsidi BBM serta LPG; mekanisme penyesuaian harga jual 
       yang  belum  diberlakukan;  rencana  distribusi  subsidi  LPG  akan  menerapkan  skema 
       tertutup; dan meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap distribusi subsidi. 
          Rekomendasi untuk menghadapi tantangan yang dihadapi, antara lain: memastikan 
       DTKS  yang  yang  telah  diverifikasi  pemerintah  kabupaten/kota  berkualitas  baik; 
       menerapkan skema tariff adjustment pada pelanggan nonsubsidi untuk mengurangi beban 
       kompensasi  yang  dibayarkan  pemerintah;  mendorong  pelaksanaan  mekanisme 
       penyesuaian harga jual dengan sistem harga keekonomian untuk subsidi JBM dan JBKP; 
       memiliki perencanaan yang matang terhadap skema baru; dan penggunaan teknologi dan 
       koordinasi antara pusat dan daerah dalam mengawasi pendistribusian subsidi. 
                             
                                                                                                                   
                                                         TANTANGAN TRANSFORMASI SUBSIDI ENERGI 
                                                                                                                   
                            A. Pendahuluan 
                                          Pelaksanaan konsolidasi fiskal di tahun 2023 dan reformasi fiskal menjadi kunci 
                                 keberlanjutan fiskal jangka menengah-panjang. Target konsolidasi fiskal tahun 2023, 
                                 yaitu  defisit  2,71  -  2,97  persen  terhadap  PDB  yang  dicapai  melalui  menjaga  size 
                                 belanja 12,90 - 13,86 persen terhadap PDB dan meningkatkan pendapatan berkisar 
                                 10,19 - 10,89 persen terhadap PDB. Konsolidasi fiskal ini akan tercapai jika didukung 
                                 oleh  optimalisasi  pendapatan  dan  penguatan  spending  better.  Salah  satu  bentuk 
                                 spending  better  adalah  transformasi  subsidi  energi.  Reformasi  atau  transformasi 
                                 subsidi energi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1977 berupa pemberian subsidi 
                                 tujuh tipe bahan bakar fosil hingga reformasi subsidi negara terakhir dilakukan pada 
                                 tahun 2017 berbentuk subsidi listrik untuk rumah tangga daya R1 900 VA hanya 
                                 untuk masyarakat miskin dan rentan.  
                                          Pelaksanaan reformasi  subsidi  energi  memiliki  dampak  yang  menguntungkan 
                                 dan kurang menguntungkan terhadap perekonomian. Dari sisi dampak positifnya, 
                                 reformasi subsidi energi melahirkan penghematan sehingga alokasi anggaran yang 
                                 sebelumnya  dialokasikan  kepada  subsidi  dapat  direalokasikan  untuk  belanja 
                                 produktif yang meningkat tajam sejak tahun 2015. Dengan melakukan peningkatan 
                                 efisiensi belanja subsidi akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan 
                                 penurunan  kemiskinan  antara  lain:  melalui  belanja  infrastruktur,  kesehatan,  dan 
                                 perlindungan sosial (perlinsos). Sedangkan dari sisi dampak negatifnya, pelaksanaan 
                                 transformasi energi dalam jangka pendek akan mendorong timbulnya inflasi. Inflasi 
                                 timbul karena masyarakat harus membayar lebih mahal baik listrik maupun bahan 
                                 bakar yang digunakan  karena sudah tidak lagi disubsidi pemerintah. Inflasi yang 
                                 terjadi  umumnya  jangka  pendek  dan  masih  dalam  level  yang  aman  karena 
                                 pemerintah akan mengkompensasi subsidi yang dicabut dengan pemberian bantuan 
                                 sosial  kepada  masyarakat  miskin  dan  rentan  sehingga  dapat  menjaga  konsumsi 
                                 rumah tangga mereka di level yang aman.  Hal ini dapat dilihat pada gambar 1.  
                                                Gambar 1. Perkembangan Inflasi dan Kebijakan Subsidi Energi 
                                                                                                                                                                                                        
                                   Sumber: Bahan Paparan Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Dalam 
                                          Diskusi Pakar yang Diselenggarakan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI 
                                          Transformasi subsidi energi yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 berupa 
                                 subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi listrik Rumah Tangga (RT). Transformasi ini 
                            1 | P U S A T   K A J I A N   A N G G A R A N   –   B A D A N   K E A H L I A N   D P R   R I  
                             
                                    dilakukan  berdasarkan analisis  data  Susenas  2019  yang  mengindikasikan  subsidi 
                                    non-targeted menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk subsidi tersebut 
                                    banyak dinikmati oleh masyarakat mampu (inclusion error).  Subsidi LPG tabung 3 Kg 
                                    bersifat  regresif,  dimana  manfaat  yang  diperoleh  40  persen  golongan  masyarakat 
                                    terkaya mencapai 39,5 persen dari total subsidi LPG tabung 3 kg. Persentase ini lebih 
                                    besar dibandingkan dari manfaat yang diterima oleh 40 persen golongan masyarakat 
                                    termiskin, yaitu sebesar 36,4 persen. Hal ini juga terjadi pada subsidi listrik, yang 
                                    meskipun telah berupaya melakukan perbaikan ketepatan sasaran untuk golongan 
                                    RT R1 900VA yang hanya diberikan bagi RT miskin dan rentan sesuai DTKS, namun 
                                    subsidi listrik golongan RT R1 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan. 
                                    Bahkan  menurut  Kementerian  ESDM,  sebesar  58,2  persen  dari  usulan  anggaran 
                                    subsidi  listrik  untuk  Rencana Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (RAPBN) 
                                    2022 senilai Rp61,83 persen akan diserap oleh golongan pelanggan rumah tangga 
                                    daya 450 VA. Namun, dari jumlah 24,49 juta pelanggan 450 VA, terdapat 15,19 juta 
                                    pelanggan yang tidak masuk dalam DTKS sehingga kebocoran subsidi listrik masih 
                                    berpotensi terjadi. 
                                           Berdasarkan permasalahan di  atas, kajian ini akan membahas mengenai hasil 
                                    evaluasi  subsidi  energi  saat  ini,  bentuk  mekanisme  subsidi  energi  yang  akan 
                                    dilaksanakan,  tantangan  dalam  pelaksanaan  transformasi  subsidi  energi,  dan 
                                    rekomendasinya. Dengan adanya kajian transformasi subsidi energi ini diharapkan 
                                    mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai pemberian subsidi energi di 
                                    Indonesia selama ini beserta peluang untuk menyelesaikan tantangan yang selama 
                                    ini  dan  yang  akan  dihadapi  dalam  pelaksanaan  transformasi  subsidi  energi 
                                    kedepannya. 
                              B. Evaluasi Subsidi Energi 
                                    Kompensasi Energi yang Memberatkan APBN 
                                           Disamping permasalahan ketepatan sasaran, terdapat permasalahan lain terkait 
                                    adanya  tambahan  beban  APBN  yang  disebabkan  oleh  munculnya  kewajiban 
                                    pembayaran  kompensasi.  Kompensasi  ini  berupa  ganti  rugi  pemerintah  yang 
                                    dibayarkan ke BUMN akibat dari harga BBM maupun tarif listrik yang ditetapkan 
                                    pemerintah  selalu  di  bawah  harga  keekonomian  yang  berfluktuasi.  Berdasarkan 
                                    gambar 2, terlihat perkembangan subsidi energi mengalami penurunan sejak tahun 
                                    2019.  Namun,  muncul  kewajiban  kompensasi yang  harus dibayarkan  Pemerintah 
                                    dengan nilai lebih tinggi dari jumlah subsidi energi selama periode 2017-2020, yaitu 
                                    sebesar  Rp162,41  triliun.  Besarnya  kompensasi  yang  harus  dibayarkan  oleh 
                                    Pemerintah  disebabkan  oleh  besaran  subsidi  dipengaruhi  faktor  diantaranya 
                                    fluktuasi harga komoditi, inflasi, dan nilai tukar yang mana faktor-faktor  tersebut 
                                    tidak dapat dikontrol oleh Pemerintah. Hal ini terlihat pada tahun 2018, nilai subsidi 
                                    yang  dikeluarkan  oleh  Pemerintah  hanya  sebesar  Rp153,52  triliun.  Namun,  total 
                                    dana yang dikeluarkan oleh  Pemerintah untuk energi mencapai Rp221,95 triliun. 
                                    Selisih  sebesar  Rp68,43  triliun  ini  tidak  masuk  dalam  pembahasan  di  APBN  dan 
                                    merupakan  akibat  dari  meningkatnya  harga  minyak  dunia  pada  saat  itu,  namun 
                                    Pemerintah  tidak  melakukan  adjustment  harga  di  masyarakat.  Sehingga  kerugian 
                                                                    P U S A T   K A J I A N   A N G G A R A N   –   B A D A N   K E A H L I A N   D P R   R I | 2  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ringkasan eksekutif tantangan transformasi subsidi energi oleh rastri paramita dan deasy dwi ramiayu pelaksanaan reformasi berdasarkan permasalahan saat ini diantaranya analisis data susenas yang mengindikasikan non targeted menimbulkan kebocoran manfaat karena kedua bentuk tersebut banyak dinikmati masyarakat mampu inclusion error evaluasi terhadap outcome menunjukkan bahwa tidak tepat sasaran sehingga belum efektif berkontribusi dalam menurunkan kemiskinan ketimpangan faktor memengaruhi alokasi subsdi di indonesia berupa volatile nya cukup tinggi luar kendali pemerintah harga minyak mentah crude price icp nilai tukar rupiah komoditi batubara selain itu sejak tahun melakukan adjustment meningkatkan kewajiban kompensasi apabila keekonomian naik akan menggunakan sistem basis orang termasuk ke persen kelompok dengan pendapatan terbawah terintegrasi pemutakhiran terpadu kesejahteraan sosial dtks juga digunakan sebagai program perlinsos adapun upaya retargeting penerima nantinya diberikan ...

no reviews yet
Please Login to review.