177x Filetype PDF File size 0.39 MB Source: law.uii.ac.id
MEKANISME PASAR SEKUNDER DAN FUNGSI LEMBAGA NYA DALAM PASAR MODAL INDONESIA Oleh : Ali Husein Mubarok Abstract Secondary market is the market for securities which have been listed on the Stock Exchange, which means that the secondary market is a market where investors can buy and sell securities after It has been successfully passed over the Primary Market by means of Initial Public Offering (IPOs) mechanism. There are some differences between the Secondary Market and the Primary Market (IPOs, but the most fundamental difference between the secondary market to the primary market that is, in the secondary market securities that being sold is securities that has been successfully traded after the primary market and has been listed on The Securities Exchange, while in Primary Market, the Stock that being sold, it was first listed on the stock exchange and have not been sold before. This journal has the aim to determine the mechanism of exchange sales transactions in the secondary market, and to know the functions of the agency that is enclosed to it. The parties that include in Secondary Market is as follows; Investors, securities company, , CGC (Clearing and Guarantee) / KPEI, CSD (Central Securities Depository) / KSEI.. Key Words: Secondary Market, Institution’s Function, Capital Market. A. Latar Belakang bisnisnya. Untuk dapat masuk ke Dalam kegiatan ekonomi pada dalam pasar modal Perusahaan dalam masa modern, pasar modal menjadi bentuk Persero harus mendaftar kebutuhan utama sebagai sarana dahulu di Bursa Efek dengan bantuan berinvestasi untuk masyarakat serta Perusahaan penjamin Efek, menjadi sarana pencarian modal sebelumnya Perusahaan tersebut untuk Perusahaan dalam bentuk harus merubah bentuk dari 1 Persero. Dengan adanya Pasar modal perusahaan tertutup manjdi kegiatan ekonomi dalam suatu negara perusahaan terbuka. Dengan akan terus berkembang dengan baik, mendaftarkan perusahaannya di karena dengan adanya pasar modal Bursa dengan bantuan perusahaan kegiatan ekonomi akan terus berjalan penjamin efek, Perusahaan tersebut karena Perusahaan dapat dapat menjual efeknya/saham ke mengembangkan ushanya serta akan Investor dalam Pasar Perdana (IPO).2 terciptannya lapangan pekerjaan yang Setelah Saham/efeknya terjual di luas seiring dengan peningkatan julah Pasar Perdana Perusahaan tersebut berusahaan yang mengembangkan (Emiten) telah mendapatkan modal 1 M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar 2 Hamud M. Balfas, Pasar Modal Indonesia, Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, Tatanusa, Jakarta, 2012, Hlm 17 2004, hlm 15 47 untuk mengembangkan usahanya dari cenderung berubah-ubah atau penjuala efek/sahamnya tersebut. naik turun mengikuti Selain mendapatkan modal dari permintaan dan kebutuhan penjualan efek, Perusahaan tersebut masyarakat/ berfluktuatif. (emiten), juga memiliki kewajiban 2. Dalam Pasar Pedana Investor untuk memberikan deviden kepada tidak dibebankan biaya Investor yang telah membeli komisi untuk Broker/Pialang. sahamnya tersebut, dengan begitulah Sedangkan di Pasar Sekunder invetor bisa mendapatkan keuntungan Investor dikanakan biaya di pasar modal. Bila Investor tidak bis komisi untuk Broker/Pialang membeli efek di Pasar Perdana, sebagai upah mewakili Investor dapat membeli efek di Pasar Investor untuk melakukan Sekunder. transaksi jual-beli saham. Berasarkan latar belakang yang 3. Subyek/ pelaku yang telah diuraikan tersebut, rumusan memiliki kepentingan dalam masalah dalam Jurnal ini adalah Pasar Perdana adalah Investor sebagai berikut: dengan Emiten (Issuer), a. Apa definisi Pasar Sekunder sedangkan pelaku dalam (Secondary Market)? Pasar Sekunder yang b. Bagaimana mekanisme memiliki kepentinagan adalah transaksi dalam Pasar Investor dengan Investor. Sekunder? 4. Kegiatan dalam Pasar Perdana c. Siapa saja pihak atau lembaga hanya berlangsung dalam yang terdapat dalam pasar waktu yang sebentar atau sekunder? hanya dalam waktu yang d. Bagaimana fungsi lembaga- terbatas. Dibandingkan Pasar lembaga yang terdapat dalam Perdana, pelaksanaan Pasar pasar sekunder? Sekunder cenderung berjalan lebih lama dan meiliki waktu B. Pembahasan yang tidak terbatas. a. Pengertian Pasar Sekunder 5. Di Dalam transaksi Pasar Pasar Sekunder (Secondary Market) Perdana hanya dapat adalah pasar bagi efek yang telah berlangsung transaksi dicatatkan di bursa, yang berarti Pasar pembelian Saham yang dapat Sekunder merupakan pasar tempat dilakukan oleh Investor. investor dapat melakukan jual-beli Sedangkan dalam transaksi efek setelah efek tersebut tercatat di Pasar Sekunder terdapat bursa atau efek yang telah diterbitkan transaksi jual-beli Saham di Pasar Perdana (IPO). Terdapat yang dapat dilakukan oleh beberapa perbedaan antara pasar para Investor. perdana dan pasar sekunder, antara lain; b. Syarat untuk melakukan 1. Harga saham atau bursa Pasar jual dan beli di Pasar Perdana cenderung tetap atau Sekunder tidak berubah-ubah. Investor tidak dapat melakukan Sedangkan di Pasasr transaksi di Bursa Efek secara Sekunder harga saham langsung, melainkan perantara 48 pedagang Efek atau yang lebih umum yang ada di LKP dan LPP dikenal sebagai broker atau pialang.3 untuk memasuki tahap Sebelum dapat memanfaatkan jasa penyelesaian transaksi pialang, maka terlebih dahulu (settlement). investor terdaftar sebagai nasabah 4. Netting merupakan proses pada salah satu perusahaan pialang yang ada di sistem komputer atau Perusahaan Efek. Perusahaan LKP yang bertujuan untuk Efek tersebut harus merupakan mengetahui hak dan anggota dari Bursa Efek. Anggota kewajiban masing-masing Bursa adalah Perusahaan Efek yang Perusahaan Efek. Misalnya, memiliki fungsi sebagai perantara Perusahaan Efek A memiliki pedagang efek atau Perusahaan Efek kewajiban untuk membayar yang memiliki ijin untuk beroperasi sejumlah rupiah atas transaksi sebagai pialang atau broker. yang dilakukannya, Perusahaan Efek B memiliki c. Skema Transaksi Pasar hak atas sejumlah saham atas Modal transaksi beli yang dilakukan, Adapun mekanisme transaksi jual- dan seterusnya. beli saham dalam pasar sekunder 5. Sistem komputer di LPP akan adalah sebagai berikut: menyelesaikan transaksi yaitu 1. Investor menghubungi dengan cara melakukan Perusahaan Efek baik untuk pemindah bukuan antar beli atau jual saham. rekening. 2. Order beli atau jual saham 6. Hasil penyelesaian transaksi yang disampaikan investor, selanjutnya disampaikan diteruskan petugas di kepada masing-masing Perusahaan Efek (dealer) ke Perusahaan Efek, yang pialang yang ada di lantai selanjutnya akan bursa. Pialang di lantai bursa menyerahkan hak dan akan memasukkan order kewajiban para nasabahnya. tersebut ke sistem komputer BEI. Jadi tugas pialang di d. Fungsi Lembaga di Pasar lantai bursa pada dasarnya Sekunder adalah menerima dan 1. Perusahaan Sekuritas (Efek) memasukkan order ke dalam Perusahaan Sekuritas/efek adalah sistem komputer. Jika order pihak yang melakukan kegiatan terpenuhi, pialang/broker usaha sebagai penjamin efek, akan memberitahukan ke perantara perdagangan efek, dan dealer untuk selanjutnya manajer investasi. Artinya disampaikan kepada investor. perusahaan efek dapat melakukan 3. Semua transaksi yang terjadi salah satu, dua, atau tiga kegiatan di sistem IATS selanjutnya usaha tersebut. Tapi untuk dikirim ke sistem komputer melakukan tugas-tugas tersebut, 3 Tjiptono Darmadji, Pasar Modal DI Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011, Hlm 49 49 Perusahaan Sekuritas harus LKP (lembaga Kliringdan berbentuk Perseroan Terbatas dan Penjaminan) adalah lembaga sudah mendapatkan izin dari pedukung terselenggaranya BAPEPAM/OJK. kegiatan Pasar modal secara 2. Bank Kustodian lengkap. LKP memiliki fungsi Bank Kustodian atau Kustodian untuk menyelenggarakan kliring memiliki fungsi penyimpanan atau dan penjaminan penyelesaian penitipan efek dan harta lainnya transaksi bursa di pasar sekunder. terkait dengan efek (ex: Kegiatan LKP saat ini obligasi,dll), menerima bunga, diselenggarakan oleh PT. KPEI deviden, dan hak-hak lainnya, (Kliring Penjaminan Efek menyelesaikan transaksi efek, dan Indonsia). Sebagai lembaga yang mewakili pemegang rekening yang berfungsi sebagai fasilitator kliring menjadi nasabahnya. Pihak yang dan penjaminan, KPEI memiliki fungsi kustodian adalah menyediakan jasa: KSEI (LKP) Perusahaan a. Kliring & Penyelesaian efek/sekuritas, dan Bank Umum transaksi yang mendapat izin dan persetujuan b. Penjaminan Penyelesaian BAPEPAM. Jasa yang diberikan transaksi bursa. Hal ini berarti kustodian antara lain: KPEI berfungsi untuk a. Menyediakan tempat memberikan kepastian penitipan harta yang dipenuhinya hak dan kewajiban aman untuk surat investor yang timbul dari berharga/efek transaksi bursa. b. Mencatat dan c. Pinjam-meminjam efek mebukukan semua d. LPP/KSEI penitipan efek secara LPP (Lembaga Penyimpanan cermat dan Penyelesaian) adalah lembaga c. Mengamankan semua yang menyelenggarakan kegiatan penerimaan dan kustodian sentral (Penyimpanan penyerahan efek untuk Pusat) bagi Bank Kustodian. kepentingan pihak yang Kegiatan LPP saat ini diwakilinya/nasabahnya diselenggarakan oleh PT. KSEI d. Mengamankan (Kustodian Sentral Efek pemindah-tanganan efek Indonesia). Secara garis besar e. Menagih deviden saham, KSEI menyediakan jasa sebagai bunga obligasi dan hak- berikut; hak lainya yang a. Pengelolaan rekening & berkaitan dengan efek Pendaftaran pemegang yang dititipkan tersebut. rekening f. Efek yang dititipkan b. Deposit efek, yaitu tersebut harus dicatatkan menkonversikan secara tersendiri dan sertifikat efek menjadi terpisan dari harta bentuk catatan elektronik Kustodian. (C-BEST) 3. LKP/KPEI c. Penarikan efek dan dana, merupakan jasa untuk 50
no reviews yet
Please Login to review.