Authentication
171x Tipe XLSX Ukuran file 0.12 MB Source: pt-malukuutara.go.id
Sheet 1: Form Laporan Monev Jobdesc
| PENGADILAN TINGGI / TIPIKOR MALUKU UTARA | |||||||||
| Jln. Bhayangkara ,Oba Utara ,Sofifi. Kota Tidore Kepulauan | |||||||||
| Tlp/Fax. K :(0921) 31328572, P : 3124298 | |||||||||
| Website : www.pt-malukuutara.go.id / Email : ptsp.ptmalut@gmail.com | |||||||||
| LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI | |||||||||
| JOBDESC HAKIM DAN PEGAWAI | |||||||||
| TAHUN 2021 | |||||||||
| NO | NAMA | JABATAN | URAIAN TUGAS | TEMUAN | REKOMENDASI | TINDAK LANJUT | EVIDEN | KETERANGAN | |
| 1 | DIRIS SINAMBELA, S.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Subbag Keuangan dan Pelaporan pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Tobelo; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 2 | YUNUS SESA, S.H., M.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Subbag TU - RT pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Labuha; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 3 | Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Tipikor pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Ternate; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 4 | Dr. JONLAR PURBA, S.H., M.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Perdata pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Bobong; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 5 | SURUNG SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepegawaian dan TI pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Tobelo; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 6 | ROBERT HENDRIK POSUMAH, SH, MH | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepegawaian dan TI pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Soasio; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 7 | GANJAR PASARIBU, S.H., M.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Subbag TU - RT pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Labuha; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 8 | SISWATMONO RADIANTORO, S.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Hukum pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Sanana; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 9 | DWI PURWADI, S.H., M.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Pidana pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Ternate; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 10 | AISA HI MAHMUD, S.H., M.H. | HAKIM TINGGI | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Subbag Renprog pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Soasio; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 11 | DR. TIRTA WINATA, S.H., M.H. | HAKIM AD-HOC | Menerima berkas perkara; | ||||||
| Menyidangkan perkara; | |||||||||
| Memeriksa Berita Acara Sidang; | |||||||||
| Membuat konsep putusan; | |||||||||
| Menandatangani putusan; | |||||||||
| Melakukan pengkajian bahan – bahan hukum; | |||||||||
| Melakukan musyawarah majelis dan mengemukakan pendapat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Tipikor pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan berkoordinasi dengan KPT Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Negeri Ternate; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 12 | HAMKA, S.H., M.H. | HAKIM YUSTISIAL | Membantu penyelenggaraan kegiatan kantor; | ||||||
| Membantu administrasi kantor; | |||||||||
| Membantu mensukseskan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; | |||||||||
| Membantu mensukseskan Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 13 | I GUSTI MADE JULIARTAWAN, S.H., M.H. | HAKIM YUSTISIAL | Membantu penyelenggaraan kegiatan kantor; | ||||||
| Membantu administrasi kantor; | |||||||||
| Membantu mensukseskan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; | |||||||||
| Membantu mensukseskan Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 14 | DWI SURYANTA, S.H., M.H. | HAKIM YUSTISIAL | Membantu penyelenggaraan kegiatan kantor; | ||||||
| Membantu administrasi kantor; | |||||||||
| Membantu mensukseskan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; | |||||||||
| Membantu mensukseskan Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 15 | M. JAUHARI, S.H., M.H. | HAKIM YUSTISIAL | Membantu penyelenggaraan kegiatan kantor; | ||||||
| Membantu administrasi kantor; | |||||||||
| Membantu mensukseskan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; | |||||||||
| Membantu mensukseskan Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua; | |||||||||
| 16 | KEITEL von EMSTER, S.H. | PANITERA | Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; | ||||||
| Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; | |||||||||
| Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana; | |||||||||
| Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus; | |||||||||
| Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara dan transparansi perkara; | |||||||||
| Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang - undangan, minutasi dan administrasi kepaniteraan; | |||||||||
| Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; | |||||||||
| Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. | |||||||||
| 17 | FATIMA ALBAAR, S.Ag., M.H. | SEKRETARIS | Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan; | ||||||
| Menyusun rencana program dan anggaran tahun yang akan datang dan penetapan kinerja tahun berjalan, dan menyusun rencana program dan anggaran setiap tahun; | |||||||||
| Menyusun program kerja kesekretariatan setiap tahun; | |||||||||
| Menyusun dan menjadwalkan rencana penarikan anggaran; | |||||||||
| Menyusun dan menetapkan uraian tugas untuk seluruh pejabat dan pegawai di bagian kesekretariatan; | |||||||||
| Menyusun laporan tahunan bidang kesekretariatan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; | |||||||||
| Menyusun rencana anggaran tahun akan datang dan menyiapkan data dukung dan memasukkan dalam aplikasi RKBMN terkait usulan pembangunan dan pemeliharaan BMN; | |||||||||
| Bersama Tin Review Renstra dan Indikator Kinerja Utama PT Maluku Utara; | |||||||||
| Mengonsep draf bahan Rapat Kerja Evaluasi / Prorgam Kerja Bidang Kesekretariatan; | |||||||||
| Menyiapkan jaringan internet untuk keperluan dan kelancaran tugas pokok dan melengkapi menu - menu di website dan selalu meng-updatenya; | |||||||||
| Melakukan verifikasi dan validasi data kepegawaian, baik dalam aplikasi ABS maupun SIKEP MA-RI; | |||||||||
| Penyiapan bahan pelaksanaan formasi, pendanaan dan pengembangan pegawai; | |||||||||
| Pengusulan kenaikan pangkat, KGB, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun pegawai; | |||||||||
| Mengadakan rapat berkala baik dengan pejabat struktural maupun dengan semua pegawai di bawahnya; | |||||||||
| Mengawasi disiplin pejabat / pegawai dan menindaklanjuti setiap tindak indispliner di unit kesekretariatan; | |||||||||
| Meneliti konsep surat / formulir laporan; | |||||||||
| Menunjuk dan mengangkat PPK, PPSPM, PPDG dan staf Pengelola Keuangan; | |||||||||
| Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada di bawahnya kepada SEKMA RI; | |||||||||
| Menyampaikan LRA dan Neraca ke eselon 1 dan Kanwil Perbendaharaan; | |||||||||
| Melakukan rekon internal dan menandatangani BAR SAI; | |||||||||
| Memeriksa Buku Kas Umum dan Keuangan dan Buku Pembantu Keuangan lainnya; | |||||||||
| Mendistribusikan surat - surat yang diterima kepada unit pelaksana, dengan arahan / disposisi yang jelas; | |||||||||
| Mengajukan permohonan penetapan status pengguna BMN yang belum ada PSP (Pengadaan Baru); | |||||||||
| Melakukan pencatatan dan inventarsisasi BMN, mengamankan dan memelihara BMN yang ada; | |||||||||
| Mengajukan usul penghapusan BMN yang sudah rusak berat; | |||||||||
| Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengguna BMN yang berada di PT Maluku Utara; | |||||||||
| Memberikan bimbingan dan petunjuk - petunjuk kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas; | |||||||||
| Membuat penilaian capaian sasaran kerja dan prestasi kerja pejabat di bawahnya; | |||||||||
| Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan; | |||||||||
| Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan. | |||||||||
| 18 | VERRA LOKOLLO, S.H. | KABAG PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN | Memimpin, mengarahkan, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; | ||||||
| Menyusun dan menjadwalkan Program Kerja Bagian Perencanaan dan Kepegawaian setiap tahun; | |||||||||
| Mengikuti rapat dinas dengan pimpinan; | |||||||||
| Menyiapkan konsep rumusan kebijakan pimpinan di Bidang Perencanaan dan Kepegawaian; | |||||||||
| Menyusun uraian jabatan/tugas Kasubbag Rencana Program dan Anggaran dan Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Meneliti konsep-konsep dokumen yang diajukan oleh Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran dan Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan SAKIP Pengadilan Tinggi Maluku Utara; | |||||||||
| Memberikan penilaian kinerja kepada Kasubbag Rencana Program dan Anggaran dan Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait atas perintah pimpinan; | |||||||||
| Mengadakan rapat berjenjang dengan Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran dan Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Mengadakan konsultasi dengan Pimpinan setiap saat diperlukan; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan; | |||||||||
| Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; | |||||||||
| 19 | TUTY INDAYANI, S.E. | KABAG UMUM DAN KEUANGAN | Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan; | ||||||
| Mengusulkan penghapusan Barang Milik / Kekayaan Negara; | |||||||||
| Selaku Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PSM); | |||||||||
| Merekapitulasi laporan realisasi anggaran PT dan PN Se-Wilayah Maluku Utara; | |||||||||
| Meneliti dan memerika Laporan Keuangan PT dan PN Se-Wilayah Maluku Utara; | |||||||||
| Memerika Buku Kas Umum, SILABI, SAIBA dan SIMAK BMN; | |||||||||
| Menyusun laporan kegiatan tahunan Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan PT Maluku Utara; | |||||||||
| Menyusun laporan Calk dan Rekonsiliasi DIPA 01 dan DIPA 03 KPPN dan Kanwil DJPB Maluku Utara; | |||||||||
| Menyusun laporan Monev DJA setiap bulan dan mengontrol laporan DJA Se-Wilayah Maluku Utara; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan melaporkannta kepada atasan; | |||||||||
| Membagi tugas kepada bawahan; | |||||||||
| Mengawasi dan membimbing para pegawai yang menjadi bawahannya; | |||||||||
| Menginput data laporan pelaksanaan ke Aplikasi PP39 Tahun 2006 per Triwulan dan Tahunan; | |||||||||
| Memberi penilaian SKP dan Prestasi Kerja Bawahan. | |||||||||
| 20 | NAHRA HUSEN, S.H. | PANITERA MUDA PERDATA | Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding perdata; | ||||||
| Pelaksanaan registrasi perkara banding; | |||||||||
| Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi; | |||||||||
| Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan dimutasi; | |||||||||
| Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada Pengadilan pengaju; | |||||||||
| Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; | |||||||||
| Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; | |||||||||
| Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan; | |||||||||
| Memantau pelaksanaan penulisan buku register perkara banding, buku jurnal keuangan pekara banding dan buku induk keuangan perkara banding; | |||||||||
| Membantu Hakim Majelis dalam persidangan dengan membuat catatan sidang; | |||||||||
| Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. | |||||||||
| 21 | MONANG MANURUNG | PANITERA MUDA TIPIKOR | Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding; | ||||||
| Pelaksanaan registrasi perkara banding; | |||||||||
| Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi; | |||||||||
| Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara khusus tipikor; | |||||||||
| Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan dimutasi; | |||||||||
| Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada Pengadilan pengaju; | |||||||||
| Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; | |||||||||
| Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; | |||||||||
| Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan; | |||||||||
| Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. | |||||||||
| 22 | ABDUL KADWIN, S.H. | PANITERA MUDA PIDANA | Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana umum tingkat banding; | ||||||
| Pelaksanaan registrasi perkara banding; | |||||||||
| Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi; | |||||||||
| Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara khusus tipikor; | |||||||||
| Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan dimutasi; | |||||||||
| Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada Pengadilan pengaju; | |||||||||
| Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; | |||||||||
| Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; | |||||||||
| Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan; | |||||||||
| Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. | |||||||||
| 23 | M. IKBAL DAUD, S.H. | PANITERA MUDA HUKUM | Mengawasi pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; | ||||||
| Melaksanakan penyajian statistik perkara; | |||||||||
| Mengawasi pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; | |||||||||
| Mengawasi pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; | |||||||||
| Melaksanakan kerjasama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara; | |||||||||
| Melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; | |||||||||
| Mengawasi pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; | |||||||||
| Mengawasi Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan; | |||||||||
| Melaksanakan Fungsi lain yang diberikan oleh Panitera; | |||||||||
| 24 | YULIANTINI BURHAN, S.KOM. | KEPALA SUBBAG KEPEGAWAIAN DAN TI | Memimpin, mengarahkan, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | ||||||
| Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun; | |||||||||
| Menyusun Program Kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Menyiapkan konsep rumusan kebijakan pimpinan di Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Menyusun uraian jabatan/tugas masing-masing pegawai pada Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Memberikan penilaian kinerja kepada masing-masing pegawai pada Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas perintah pimpinan; | |||||||||
| Mengadakan rapat berjenjang pada Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi; | |||||||||
| Mengadakan konsultasi dengan Pimpinan setiap saat diperlukan; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan; | |||||||||
| Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan. | |||||||||
| 25 | CHAIRUL DAHRI PAGULILI, S.KOM | KEPALA SUBBAG PERENCANAAN, PROGRAM DAN ANGGARAN | Mengawasi pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; | ||||||
| Melaksanakan penyajian statistik perkara; | |||||||||
| Mengawasi pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; | |||||||||
| Mengawasi pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; | |||||||||
| Melaksanakan kerjasama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara; | |||||||||
| Melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; | |||||||||
| Mengawasi pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; | |||||||||
| Mengawasi Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan; | |||||||||
| Melaksanakan Fungsi lain yang diberikan oleh Panitera; | |||||||||
| 26 | ALIMUDIN BOLY, S.IP. | KEPALA SUBBAG TU-RT | Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; | ||||||
| Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; | |||||||||
| Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan kepada bawahan; | |||||||||
| Menyusun dan menjadwalkan program dan rencana kerja bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; | |||||||||
| Melaksanakan urusan Tata persuratan, Kearsipan, dan Penggandaan; | |||||||||
| Melaksanakan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana; | |||||||||
| Melaksanakan penyiapan bahan kebutuhan pengadaan, distribusi inventarisasi dan penghapusan perlengkapan; | |||||||||
| Membuat dan menyusun program kerja dan Laporan Kinerja Tahunan pada Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; | |||||||||
| Memantau pelaksanaan tugas para bawahan dan tenaga honorer; | |||||||||
| Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan kehumasan serta protokoler; | |||||||||
| Mengadakan rapat dinas dengan bawahan; | |||||||||
| Mengadakan hubungan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait; | |||||||||
| Memeriksa kebenaran data aplikasi Barang Persediaan; | |||||||||
| Mengirimkan data aplikasi Barang persediaan ke pengelola SIMAK BMN; | |||||||||
| Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan; | |||||||||
| Mengawasi kelestarian penataan dan kebersihan lingkungan / kantor; | |||||||||
| Memberikan penilaian SKP dan Prestasi Kerja bawahan; | |||||||||
| Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan / petunjuk kepada atasan langsung; | |||||||||
| 27 | KOSONG | KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN PELAPORAN | Jabatan Kosong dan Tupoksi sementara dihandle Kabag Umum dan Keuangan. | ||||||
| 28 | ALEXANDER YOEL | PANITERA PENGGANTI | Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan sidang; | ||||||
| Pelaksanaan pencatatan proses persidangan; | |||||||||
| Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; | |||||||||
| Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis / berurutan; | |||||||||
| Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi Panitera Muda sesuai jenis perkara. | |||||||||
| Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Panitera. | |||||||||
| 29 | LANNY ISMAIL, S.E. | PRANATA KEUANGAN APBN PENYELIA | Mengantar surat perintah membayar (SPM), ADK Komputer ke KPPN; | ||||||
| Mengantar surat-surat sub bagian keuangan dan laporan-laporan keuangan ke instansi terkait; | |||||||||
| Menyetor pengembalian belanja (SSPB) dan setoran bukan pajak (SSBP) ke Bank; | |||||||||
| Mengambil uang di Bank; | |||||||||
| Menyetor pengembalian belanja (SSPB) ke Bank; | |||||||||
| Menyetor surat setoran pajak (SSP) ke Bank; | |||||||||
| Mengantar arsip Hard Copy SPM ke KPPN; | |||||||||
| Mengantar laporan pertanggung jawaban bendahara Saiba, Silabi ke KPPN; | |||||||||
| Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kasubag Keuangan dan Pelaporan; | |||||||||
| 30 | DIAN ASRIYANI, S.KOM. | ANALIS SDM | Menyiapkan daftar presensi hadir dan pulang; | ||||||
| Membuat rekaptulasi kehadiran pegawai; | |||||||||
| Menginput data absensi pegawai melalui aplikasi Komdanas; | |||||||||
| Membuat laporan disiplin Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan badan peradilan dibawahnya; | |||||||||
| Membuat surat ijin dan cuti pegawai serta mencatatnya pada buku kendali; | |||||||||
| Membuat surat tugas; | |||||||||
| Memproses surat-surat masuk lainnya terkait kepegawaian; | |||||||||
| Melakukan update data Pegawai pada aplikasi SIKEP dan Komdanas; | |||||||||
| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
| 31 | MAHRANI BALAKUM, S.H. | ANALIS PERKARA PERADILAN | Sebagai Petugas Ruang Arsip menerima berkas perkara yang telah diminutasi disertai CD putusan dari bagian Perdata, Pidana dan Tipikor; | ||||||
| Mengisi buku register penerimaan berkas perkara perdata, pidana dan Tipikor; | |||||||||
| Menginput data Perkara pada aplikasi Direktori Putusan dan aplikasi SIPP Arsip; | |||||||||
| Menyimpan berkas pada lemari arsip; | |||||||||
| Merawat dan membersihkan ruang arsip; | |||||||||
| Sebagai Petugas PTSP Meja Pengaduan dan Informasi serta Operator Siwas menerima dan menghimpun pengaduan; | |||||||||
| Mengisi buku register Pengaduan; | |||||||||
| Mengupload Laporan Pengaduan ke aplikasi Siwas; | |||||||||
| Membuat dan Mengupload Laporan bulanan dan triwulan Pengaduan pada Aplikasi Pelaporan Elektronik; | |||||||||
| Mencatat surat masuk dan keluar bagian Hukum; | |||||||||
| 32 | GUFRAN ZAKKY, S.H.I. | ANALIS PERKARA PERADILAN | Menginput biaya perkara banding dalam SIPP banding; | ||||||
| Menginput data perkara dan memberikan nomor perkara banding dalam SIPP; | |||||||||
| Mendaftarkan berkas perkara yang dalam buku register perkara banding sesuai urutan penerima Perkara; | |||||||||
| Pemegang buku kas, menerima dan membukukan uang panjang perkara banding yang diterima dari Pengadilan Negeri dalam buku jurnal keuangan perkara banding; | |||||||||
| Menyelesaikan laporan keuangan perkara perdata banding; | |||||||||
| Notulen rapat Pengadilan Tinggi; | |||||||||
| Petugas PTSP. | |||||||||
| 33 | MARLINA R. SALEH, S.H. | ANALIS PERKARA PERADILAN | Melaksanakan registrasi pidana; | ||||||
| Melaksanakan distribusi perkara pidana yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi; | |||||||||
| Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara pidana; | |||||||||
| Melaksanakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bundle A kepada Pengadilan Pengaju; | |||||||||
| Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; | |||||||||
| Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; | |||||||||
| Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan pidana. | |||||||||
| 34 | MINSAR MANABUNG, S.H. | ANALIS PERKARA PERADILAN | Melaksanakan registrasi khusus Tipikor; | ||||||
| Melaksanakan distribusi perkara khusus Tipikor yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi; | |||||||||
| Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara khusus tipikor; | |||||||||
| Melaksanakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bundle A kepada Pengadilan Pengaju; | |||||||||
| Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; | |||||||||
| Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; | |||||||||
| Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan khusus Tipikor. | |||||||||
| 35 | ANDEGA HAVIS PRIMERTA, S.E. | VERIFIKATOR KEUANGAN / BENDAHARA PENERIMA | Mengagendakan surat - surat keuangan; | ||||||
| Menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank; | |||||||||
| Membuat laporan PNBP tiap bulan melalui aplikasi Silabi; | |||||||||
| Membuat laporan PNBP tiap triwulan dan tahunan; | |||||||||
| Mengkonsep / membuat surat keluar mengenai PNBP dan remunerasi; | |||||||||
| Meneliti kebenaran Permintaan Pertanggungjawaban remunerasi seluruh Pengadilan Negeri dalam Wilayah PT Maluku Utara beserta data dukungnya, scan file kelengkapannya; | |||||||||
| Membuat daftar remunerasi khusus PT dalam aplikasi komdanas; | |||||||||
| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
| Membuat permintaan belanja gaji setiap bulan. | |||||||||
| 36 | ABU DZAR ALGHIFAR, S.H. | ANALISIPERKARA PERADILAN | Melaksanakan Penyusunan dan Pengiriman Pelaporan Perkara Perdata, Pidana dan Tipikor; | ||||||
| Mengupload Laporan Bulanan Perkara Perdata, Pidana dan Tipikor ke Aplikasi Pelaporan Elektronik; | |||||||||
| Mengumpulkan laporan hasil monev akurasi dan kualitas data SIPP Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Pengadilan Negeri se-Maluku Utara; | |||||||||
| Membuat dan mengupload laporan hasil monev akurasi dan kualitas data SIPP persemester ke Aplikasi Pelaporan Elektronik; | |||||||||
| Sebagai petugas PTSP meja pengaduan dan informasi menerima dan meneruskan informasi ke pimpinan untuk ditindaklanjuti; | |||||||||
| Mengisi Buku Register Informasi; | |||||||||
| Membuat dan mengupload Laporan Informasi pertriwulan ke Aplikasi Pelaporan; | |||||||||
| Sebagai Petugas meja e-Court, menerima dan memverifikasi data advokat melalui aplikasi e-advokat serta menerima dan memvalidasi data advokat pada aplikasi e-Court; | |||||||||
| Merawat dan membersihkan ruang kepaniteraan hukum; | |||||||||
| Pelaksanaan tugas dan fungsi lain dari Pimpinan | |||||||||
| 37 | DICKY WAHYU RAMADANI, A.Md. | PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN | Memproses usulan kenaikan pangkat pegawai sewilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara; | ||||||
| Memproses usulan pensiun pegawai sewilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara; | |||||||||
| Memproses usulan pembuatan kartu pegawai dan kartu istri/suami pegawai; | |||||||||
| Sebagai admin unit kerja aplikasi e-LKHPN bagi pegawai yang wajib lapor pada wilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara; | |||||||||
| Membuat Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ); | |||||||||
| Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Daftar Urut Senioritas(DUS), dan Bezetting; | |||||||||
| Memproses surat-surat masuk lainnya terkait kepegawaian; | |||||||||
| Melakukan update data Pegawai pada aplikasi SIKEP; | |||||||||
| Pemeliharaan perangkat keras jaringan komputer; | |||||||||
| Pemeliharaan perangkat lunak jaringan komputer; | |||||||||
| Melakukan penyimpanan cadangan basis data pada Server; | |||||||||
| Monitoring, mengadministrasi serta mengelola Website Pengadilan Tinggi Maluku Utara; | |||||||||
| Melakukan monitoring dan supervisi pada pelaksanaan implementasi SIPP pada tingkat banding dan tingkat pertama; | |||||||||
| Melakukan monitoring sinkronisasi cadangan basis data SIPP tingkat pertama ke Server tingkat banding; | |||||||||
| Menerima laporan permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan SIPP; | |||||||||
| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
| 38 | ARIF BUDI SETIAWAN, A.Md. | PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA | Membuat lembar II SPD; | ||||||
| Menginput data belanja SPM dan SP2D ke Aplikasi SAIBA; | |||||||||
| Melakukan Rekon Internal melalui E Rekon Laporan Saiba , Simak BMN ,dan Persediaan; | |||||||||
| Melakukan Rekonsilisi ekternal Korwil dengan Kanwil dan Esselon I Mahkamah Agung RI; | |||||||||
| Membuat catatan atas laporan Keuangan dan BMN( Calk ) semester/tahunan; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kasubag. Keuangan dan Pelaporan; | |||||||||
| Membuat daftar Barang ruangan (DBR) dan daftar inventaris lain (DIL) setiap ruangan kantor; | |||||||||
| Mengimput data SPM, SP2D, BAP, BAST ke dalam Aplikasi SIMAK BMN; | |||||||||
| Mengusulkan penghapusan BMN; | |||||||||
| Mengusulkan laporan PSP ke KPKNL. | |||||||||
| 39 | MAZHRUR R. K. WARDANI | PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN | Membuat KP4 Pegawai | ||||||
| Memproses surat-surat masuk lainnya terkait kepegawaian | |||||||||
| Membuat profil data pegawai untuk dimuat dalam website | |||||||||
| Melakukan perbaikan sarana dan prasarana teknologi informasi | |||||||||
| Melakukan pengembangan fasilitas, layanan dan sistem dalam bidang teknologi informasi | |||||||||
| Melakukan pemindaian (scanning) ke dalam bentuk digital | |||||||||
| Mengunggah dan memperbarui dokumen elektronik pada aplikasi SIKEP | |||||||||
| Melakukan monitoring dan supervisi pada pelaksanaan implementasi SIPP pada tingkat banding dan tingkat pertama | |||||||||
| Melakukan monitoring sinkronisasi cadangan basis data SIPP tingkat pertama ke Server tingkat banding | |||||||||
| Menerima laporan permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan SIPP | |||||||||
| Mengumpulkan dokumen APM dan ZI dari masing-masing Bagian | |||||||||
| Melakukan pengarsipan dokumen secara elektronik | |||||||||
| Membuat form / dokumen terkait administrasi APM dan ZI | |||||||||
| Melakukan administrasi tugas dinas Ketua Pengadilan | |||||||||
| Melakukan koordinasi dengan bagian terkait sesuai dengan instruksi Ketua Pengadilan | |||||||||
| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | |||||||||
| 40 | ANDREAN PERDANA KUSUMA, A.Md. Ak | PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA | Melakukan pembelian barang persediaan / kebutuhan kantor berdasarkan rekomendasi dari KPA, PPK dan atasan langsung; | ||||||
| Mendistribusikan barang persediaan/ ATK kepada unit pelaksana yang membutuhka serta mengecek dan melaporkan barang persediaan pada akhir bulan kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melakukan opname fisik barang persediaan dan mengoreksi saldo awal barang persediaan; | |||||||||
| Mencatat pembelian barang persediaan ke dalam buku bantu persediaan berdasarkan faktur pembelian; | |||||||||
| Mencatat dan mengumpulkan nota-nota permintaan atau pengambilan barang sediaan; | |||||||||
| Mengontrol ketersediaan barang persediaan kebutuhan kantor; | |||||||||
| Membuat usul belanja barang persediaan / kebutuhan kantor kepada Kuasa Pengguna Anggaran; | |||||||||
| Mengontrol penggunaan dan penyimpanan peralatan/perkakas kantor; | |||||||||
| Mengontrol ketersediaan listrik dan air bersih di kantor, rumah dinas, dan Mushollah; | |||||||||
| Mengontrol pelaksanaan tugas kebersihan dan keindahan kantor ; | |||||||||
| Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan langsung. | |||||||||
| 41 | RIDWAN KARIM | SUPIR | Sopir Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara; | ||||||
| Menjaga selalu kebersihan Mobil Dinas KPT; | |||||||||
| Menjaga selalu kebersihan Mobil Dinas KPT; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Kerja KPT, Ruang Rapat KPT, Kamar Mandi KPT, 2 termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Command Center; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Hakim 4 dan 5; | |||||||||
| Membersihkan lorong bagian bagian depan ruang hakim 4 dan 5; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan sebelum pulang kerja; | |||||||||
| Menyimpan peralatan kerja setelah selesai dipergunakan; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitannya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 42 | BASRI SANGADJI | SUPIR | Sopir WKPT; | ||||||
| Menjaga Selalu Kebersihan Mobil Dinas WKPT; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Kerja WKPT, Kamar Mandi, termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | |||||||||
| Membersikan Rumah Dinas Wakil Ketua; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Sidang Lt.2; | |||||||||
| Membersihkan Tangga LT.2 Bagian depan; | |||||||||
| Membersihkan Ruang hakim 3; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan sebelum pulang kerja; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah WKPT dan atasan langsung kaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitannya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 43 | HASAN KALI LUBIS | PRAMUBAKTI | Membersihkan Ruang Kasubag Perencanaan; | ||||||
| Membersihkan Ruang Hakim 1, dan 2 termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | |||||||||
| Membersihkan ruang staf ahli, darmayukti karini dan perpustakaan; | |||||||||
| Membersihkan Lorong bagian kanan dan belakang Ruang Sidang Lt.2; | |||||||||
| Membersihkan Tangga LT.2 Bagian belakang; | |||||||||
| Diperbantukan pada PTSP; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan sebelum pulang kerja; | |||||||||
| Menyampaikan usul/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitannya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 44 | AFANDI RAHMAN | PETUGAS TAMAN | Membersihkan Seluruh halaman Kantor termasuk selokan; | ||||||
| Bertanggung jawab merawat taman dan Tanaman kantor; | |||||||||
| Membersihkan dan memotong rumput-rumput yang ada di luar pagar kantor dan seluruh kawasan rumah dinas; | |||||||||
| Merawat instalasi air kantor, taman dan yang ada dirumah dinas; | |||||||||
| Membuang dan mengolah sampah kantor dan rumah dinas; | |||||||||
| Melaksanakan perintah Panitera dan atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitannya denganpelaksanaan tugas. | |||||||||
| 45 | NURHASANA MARSAOLY | PRAMUBAKTI | Membersihkan Ruang Kasubbag Kepegawaian dan IT termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | ||||||
| Membersihkan Ruang Kabag.Kepegawaian dan Perencanaan; | |||||||||
| Membersihkan serta Mengelolah PANTRY LT.1 dan Ruang Foto Copy; | |||||||||
| Menyuguhkan kopi dan teh kepada tamu-tamu pimpinan yang datang; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan saat aktivitas kantor berjalan; | |||||||||
| Mengontrol dan membersikan Loby Lt.1, Meja PTSP dan teras depan saat aktivitas kantor berjalan; | |||||||||
| Diperbantukan pada PTSP dan Ruang kabag Perencanaan dan Kepegawaian; | |||||||||
| Menyampaikan usul/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 46 | NADIR A HANAFI | PRAMUBAKTI | Membersihkan Ruang Kasubag. TU dan RT termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | ||||||
| Membersihkan Ruang kabag Umum dan Keuangan; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Kasubag Keuangan dan pelaporan; | |||||||||
| Membersihkan teras belakang dan seluruh selasar kantor termasuk Gajebo; | |||||||||
| Petugas sound sistem; | |||||||||
| Diperbantukan mengelola barang persediaan; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan sebelum pulang kerja; | |||||||||
| Diperbantukan pada sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.Menyampaikan usul/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitannya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 47 | IDHAM CHAERUDDIN | PRAMUBAKTI | Membersihkan Ruang Arsip termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | ||||||
| Membersihkan Ruang server lantai 2 dan perangkatnya; | |||||||||
| Petugas dokumentasi kedinasan setiap kegiatan; | |||||||||
| Menginput update data website (sistem jemput bola); | |||||||||
| Membuat Video Profile setiap pergantian pimpinan; | |||||||||
| Membantu Tim Sekretariat ZI dan APM; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan penuh tanggung jawab; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitanya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 48 | LA JAINUDDIN | PRAMUBAKTI | Membersihkan Ruang Sidang LT.1 termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | ||||||
| Membersihkan Toilet wanita Lt 1 dan Lt,2 sebelum jam kerja; | |||||||||
| Membersihkan Toilet Pria Lt.1 dan Lt, 2; | |||||||||
| Membersihkan Mushallah; | |||||||||
| Petugas sound system; | |||||||||
| Petugas Pengiriman surat dinas; | |||||||||
| Bertugas mengecek dokumen kendaraan dinas; | |||||||||
| Diperbantukan di ruang tata usaha dan rumah tangga; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitanya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 49 | MALIK MANABUNG | SATPAM | Piket Satpam di meja tamu menerapkan protokoler covid 19 bagi aparatur peradilan dan tamu dengan mengarahkan cuci tangan, pakai masker dan mengukur suhu tubuh; | ||||||
| Mengarahkan parker bagi pengunjung atau tamu yang datang; | |||||||||
| Mebersihkan Ruang panitera, termasuk toilet; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Panmud Hukum, Ruang Panmud Perdata, dan Ruang Tamu Terbuka serta lorong samping kanan Ruang siding 1; | |||||||||
| Diperbantukan di Ruang Panitera; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan sebelum pulang kerja; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitanya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 50 | FADLI HANAFI | SATPAM | Piket Satpam di meja tamu menerapkan protokoler covid 19 bagi aparatur peradilan dan tamu dengan mengarahkan cuci tangan, pakai masker dan mengukur suhu tubuh; | ||||||
| Mengarahkan parkir bagi pengunjung atau tamu yang datang; | |||||||||
| Mebersihkan Ruang Sekretaris, termasuk toilet; | |||||||||
| Membersihkan Ruang PTSP; | |||||||||
| Membersihkan Teras Kantor depan Depan; | |||||||||
| Membersihkan Ruang Panmud Tipikor, dan Panmud Pidana termasuk meja kerja, kaca pintu-jendela; | |||||||||
| Diperbantukan di Ruang Sekretaris; | |||||||||
| Melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut sebelum jam kantor dimulai dan sebelum pulang kerja; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitanya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 51 | AZIS IDRIS | SATPAM | Waktu jaga adalah 3 x 24 Jam dalam seminggu ,Waktu Pergantian jaga adalah setiap jam 12, Saat pergantian jaga tidak diperkenankan meninggalkan pos jaga sebelum petugas baru berada di tempat; | ||||||
| Membuat berita acara serah terima jaga dan diketahui pejabat atasan langsung; | |||||||||
| Berpakaian dinas lengkap saat jaga terutama pada jam kerja kantor; | |||||||||
| Menjaga keamanan Kantor dan Kompleks Rumah Dinas; | |||||||||
| Menjaga kebersihan dan Kerapian Pos SATPAM; | |||||||||
| Tidak meninggalkan tugas/keluar saat waktu jaga tanpa izin atasan; | |||||||||
| Merawat dan Menyiram tanaman yang ada di taman area Kantor pada pagi hari, setiap hari; | |||||||||
| Menyalakan dan Memadamkan Lampu Taman, Lampu teras, lampu sorot kantor setiap hari tepat waktu; | |||||||||
| Menaikkan dan menurunkan bendera merah putih setiap hari tepat waktu; | |||||||||
| Menghidupkan Pompa Air untuk menjaga ketersediaan Air di kantor; | |||||||||
| Mengecek keamanan Setiap Ruang Kerja Pimpinan,Hakim dan Pegawai serta mematikan AC dan lampu apabila ditemukan ruangan yang AC dan lampu masih hidup; | |||||||||
| Dilarang Keras mengajak orang dari pihak luar untuk masuk di Pos Satpam,di dalam Kantor dan di area Kantor baik saat jam Kantor ataupun dihari libur Kantor.Dilarang Keras membawa atau memasukan Minuman Keras dan Narkoba baik pihak luar ataupun seluruh pegawai; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitanya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| 52 | SAIFUL ALIMUDIN | SATPAM | Waktu jaga adalah 3 x 24 Jam dalam seminggu ,Waktu Pergantian jaga adalah setiap jam 12, Saat pergantian jaga tidak diperkenankan meninggalkan pos jaga sebelum petugas baru berada di tempat; | ||||||
| Membuat berita acara serah terima jaga dan diketahui pejabat atasan langsung; | |||||||||
| Berpakaian dinas lengkap saat jaga terutama pada jam kerja kantor; | |||||||||
| Menjaga keamanan Kantor dan Kompleks Rumah Dinas; | |||||||||
| Menjaga kebersihan dan Kerapian Pos SATPAM; | |||||||||
| Tidak meninggalkan tugas/keluar saat waktu jaga tanpa izin atasan; | |||||||||
| Merawat dan Menyiram tanaman yang ada di taman area Kantor pada pagi hari, setiap hari; | |||||||||
| Menyalakan dan Memadamkan Lampu Taman, Lampu teras, lampu sorot kantor setiap hari tepat waktu; | |||||||||
| Menaikkan dan menurunkan bendera merah putih setiap hari tepat waktu; | |||||||||
| Menghidupkan Pompa Air untuk menjaga ketersediaan Air di kantor; | |||||||||
| Mengecek keamanan Setiap Ruang Kerja Pimpinan,Hakim dan Pegawai serta mematikan AC dan lampu apabila ditemukan ruangan yang AC dan lampu masih hidup; | |||||||||
| Dilarang Keras mengajak orang dari pihak luar untuk masuk di Pos Satpam,di dalam Kantor dan di area Kantor baik saat jam Kantor ataupun dihari libur Kantor.Dilarang Keras membawa atau memasukan Minuman Keras dan Narkoba baik pihak luar ataupun seluruh pegawai; | |||||||||
| Menyampaikan usulan/saran yang konstruktif kepada atasan langsung; | |||||||||
| Melaksanakan perintah atasan langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas; | |||||||||
| Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan langsung; | |||||||||
| Meminta arahan/petunjuk atasan langsung kaitanya dengan pelaksanaan tugas. | |||||||||
| Ditetapkan di | : Sofifi | ||||||||
| Pada Tanggal | : | ||||||||
| Hakim Tinggi Pengawas, | |||||||||
| Daftar Lampiran III | : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara | ||||||||
| Nomor | : W28-U/1127/PS.01.1/7/2021 | ||||||||
| Tanggal | : 13 Juli 2021 | ||||||||
| Perihal | : Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Pengawasn Bidang Pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara | ||||||||
| PENGADILAN TINGGI / TIPIKOR MALUKU UTARA | |||||||||
| Jln. Bhayangkara ,Oba Utara ,Sofifi. Kota Tidore Kepulauan | |||||||||
| Tlp/Fax. K :(0921) 31328572, P : 3124298 | |||||||||
| Website : www.pt-malukuutara.go.id / Email : ptsp.ptmalut@gmail.com | |||||||||
| LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI | |||||||||
| JOBDESC HAKIM DAN PEGAWAI | |||||||||
| TAHUN 2021 | |||||||||
| NO | NAMA | JABATAN | URAIAN TUGAS | TEMUAN | REKOMENDASI | TINDAK LANJUT | EVIDEN | KETERANGAN | |
| 31 | STAF | ANALIS PERKARA PERADILAN | Sebagai Petugas Ruang Arsip menerima berkas perkara yang telah diminutasi disertai CD putusan dari bagian Perdata, Pidana dan Tipikor; | ||||||
| Mengisi buku register penerimaan berkas perkara perdata, pidana dan Tipikor; | |||||||||
| Menginput data Perkara pada aplikasi Direktori Putusan dan aplikasi SIPP Arsip; | |||||||||
| Menyimpan berkas pada lemari arsip; | |||||||||
| Merawat dan membersihkan ruang arsip; | |||||||||
| Sebagai Petugas PTSP Meja Pengaduan dan Informasi serta Operator Siwas menerima dan menghimpun pengaduan; | |||||||||
| Mengisi buku register Pengaduan; | |||||||||
| Mengupload Laporan Pengaduan ke aplikasi Siwas; | |||||||||
| Ditetapkan di | : Sofifi | ||||||||
| Pada Tanggal | : | ||||||||
| KET | : FORM VERSI FULL AKAN DILAMPIRKAN SOFT COPY | Hakim Tinggi Pengawas, | |||||||
| : HAKIM TINGGI PENGAWAS BIDANG MENGAWASI JOBDESC STAF/PEGAWAI PADA BIDANGNYA MASING-MASING | |||||||||
| (………………………………………………………………………………………………….) | |||||||||
| DITETAPKAN DI | : SOFIFI | ||||||||
| PADA TANGGAL | : 13 JULI 2021 | ||||||||
| KETUA PENGADILAN TINGGI | |||||||||
| MALUKU UTARA | |||||||||
| DR. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum. | |||||||||
no reviews yet
Please Login to review.