Authentication
164x Tipe PPTX Ukuran file 2.93 MB Source: sulteng.kemenag.go.id
ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN PADA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
TUGAS
INSPEKTORAT JENDERAL
Berdarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tugas
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama adalah meaksanakan
Pengawasan internal pada Kementerian Agama
FUNGSI
INSPEKTORAT JENDERAL
a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Kemenag
b. Pelaksanaan pengawasan internal pada kemenag terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan ke-
giatan pengawasan lainnya;
c.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
menteri
d. Penyusunan Laporan hasil pengawasan pada kemenag
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
f.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
VISI
KEMENTERIAN AGAMA
Kementerian Agama yang professional dan andal dalam
Membanguna masyarakatyang saleh, moderat, cerdas, dan
Unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
MISI
KEMENTERIAN AGAMA
1.Meningkatkan kesalehan umat beragama
2.Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
3.Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata
4.Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu
5.Meningkatkan produktifitas dan daya saing pendidikan
6.Memantapkan Tata kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
no reviews yet
Please Login to review.