jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 13821 | Draft Kppu  Kejaksaan Tg 22 Juli 2013


 150x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.32 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


Presentasi Usaha 13821 | Draft Kppu Kejaksaan Tg 22 Juli 2013

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             NOTA KESEPAHAMAN 
                                   ANTARA
              KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
                                  DENGAN
                        JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR : 004/MoU/K/VII/2013
                          NOMOR : KEP-108/A/JA/07/2013
            KERJA SAMA DAN KOORDINASI DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM
          LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
         Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas,
         kami yang bertanda tangan di bawah ini:
         1. Ir. M. Nawir Messi, M.Sc.,  selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
            bertindak   untuk   dan   atas   nama   KOMISI   PENGAWAS   PERSAINGAN   USAHA
            REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI) berkedudukan di Jalan Ir. Juanda Nomor 36
            Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
         2. Basrief Arief, S.H., M.H., selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, bertindak
            untuk dan atas nama KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Jalan
            Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selanjutnya
            disebut sebagai PIHAK KEDUA.
         Pihak Pertama dan kedua secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih
       dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
       a. Bahwa Pihak Pertama adalah Komisi Negara yang dibentuk   berdasarkan
         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
         Persaingan Usaha Tidak Sehat;
       b. Bahwa   Pihak   Kedua   adalah  lembaga   pemerintahan   yang   melaksanakan
         kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
         Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
         dan Undang-Undang lainnya;
       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam
       Nota Kesepahaman untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dalam rangka
       penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
       dengan ketentuan sebagai berikut :
                          Pasal 1
                       Maksud dan Tujuan
       (1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK  untuk
         melakukan kerjasama dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum larangan
         praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan tugas dan
         wewenang masing-masing; 
       (2) Tujuan dari Nota Kesepahaman ini   adalah meningkatkan kerjasama dan
         koordinasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka memperlancar,
         mempercepat   dan   mengoptimalkan   penegakan   hukum   larangan   praktek
         monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
                          Pasal 2
                        Ruang Lingkup
       Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
       a. Permintaan Informasi/Data
       b. Kajian/Penelitian.
       c. Narasumber/ Tenaga Ahli/Bantuan  Hukum.
       d. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
       e. Sosialisasi.
                          Pasal 3
                     Permintaan Informasi/Data
       (1)Pihak Pertama dapat meminta informasi/data kepada Pihak   Kedua   guna
         mendukung tugas   dan   kewenangannya   terkait   dengan   laporan   dan/atau
         pengaduan dari setiap orang atau badan hukum mengenai dugaan tindak pidana
         hukum persaingan usaha;
       (2)Pihak   Kedua   dapat   meminta   informasi/data   kepada   Pihak   Pertama   guna
         mendukung  tugas dan kewenangannya berkaitan dengan proses penanganan
         perkara serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang;
       (3)Permintaan informasi/data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
         dilakukan secara tertulis; 
       (4)Pelaksanaan permintaan informasi /data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
         ayat (2), dan ayat (3) dilakukan   dengan tetap memperhatikan ketentuan
         peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berlaku dimasing-
         masing pihak
                          Pasal 4
                        Kajian/Penelitian
       (1)Para Pihak dapat melakukan kajian/penelitian dalam rangka Kerjasama dan
         Koordinasi dalam penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan
         usaha tidak sehat, termasuk diantaranya yang terkait dengan penegakan hukum
         dalam penanganan tindak pidana tertentu yang ditangani oleh Pihak Kedua.
       (2)Hasil   Kajian/Penelitian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   harus
         diklarifikasikan dan dikonsultasikan  kepada Pihak lainnya.
       (3)Para Pihak dapat melakukan publikasi atas hasil kajian /penelitian sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2), membangun diskursus publik dan menerapkan hasil
         kajian/penelitiannya.
                          Pasal 5
                 Narasumber/ Tenaga Ahli/Bantuan Hukum
       (1) Para Pihak dapat saling memberikan bantuan sebagai narasumber dalam
         pelaksanaan kegiatan   yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-
         masing.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nota kesepahaman antara komisi pengawas persaingan usaha republik indonesia dengan jaksa agung nomor mou k vii kep a ja kerja sama dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum larangan praktek monopoli tidak sehat pada hari ini senin tanggal dua puluh bulan juli tahun ribu tiga belas kami yang bertanda tangan di bawah ir m nawir messi sc selaku ketua bertindak untuk atas nama kppu ri berkedudukan jalan juanda jakarta pusat selanjutnya disebut sebagai pihak pertama basrief arief s h kejaksaan sultan hasanuddin kebayoran baru selatan kedua secara bersama para terlebih dahulu menerangkan hal berikut bahwa adalah negara dibentuk berdasarkan undang tentang b lembaga pemerintahan melaksanakan kekuasaan bidang penuntutan serta kewenangan lain lainnya tersebut sepakat mengikatkan diri melakukan ketentuan pasal maksud tujuan landasan bagi kerjasama sesuai tugas wewenang masing dari meningkatkan memperlancar mempercepat mengoptimalkan ruang lingkup meliputi permintaan informasi data kajian peneli...

no reviews yet
Please Login to review.