Authentication
150x Tipe DOCX Ukuran file 0.32 MB Source: www.kejaksaan.go.id
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 004/MoU/K/VII/2013
NOMOR : KEP-108/A/JA/07/2013
KERJA SAMA DAN KOORDINASI DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas,
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Ir. M. Nawir Messi, M.Sc., selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
bertindak untuk dan atas nama KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI) berkedudukan di Jalan Ir. Juanda Nomor 36
Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Basrief Arief, S.H., M.H., selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, bertindak
untuk dan atas nama KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Jalan
Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan kedua secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Pihak Pertama adalah Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. Bahwa Pihak Kedua adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
dan Undang-Undang lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam
Nota Kesepahaman untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dalam rangka
penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk
melakukan kerjasama dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan tugas dan
wewenang masing-masing;
(2) Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah meningkatkan kerjasama dan
koordinasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka memperlancar,
mempercepat dan mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
a. Permintaan Informasi/Data
b. Kajian/Penelitian.
c. Narasumber/ Tenaga Ahli/Bantuan Hukum.
d. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
e. Sosialisasi.
Pasal 3
Permintaan Informasi/Data
(1)Pihak Pertama dapat meminta informasi/data kepada Pihak Kedua guna
mendukung tugas dan kewenangannya terkait dengan laporan dan/atau
pengaduan dari setiap orang atau badan hukum mengenai dugaan tindak pidana
hukum persaingan usaha;
(2)Pihak Kedua dapat meminta informasi/data kepada Pihak Pertama guna
mendukung tugas dan kewenangannya berkaitan dengan proses penanganan
perkara serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang;
(3)Permintaan informasi/data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan secara tertulis;
(4)Pelaksanaan permintaan informasi /data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berlaku dimasing-
masing pihak
Pasal 4
Kajian/Penelitian
(1)Para Pihak dapat melakukan kajian/penelitian dalam rangka Kerjasama dan
Koordinasi dalam penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, termasuk diantaranya yang terkait dengan penegakan hukum
dalam penanganan tindak pidana tertentu yang ditangani oleh Pihak Kedua.
(2)Hasil Kajian/Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diklarifikasikan dan dikonsultasikan kepada Pihak lainnya.
(3)Para Pihak dapat melakukan publikasi atas hasil kajian /penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), membangun diskursus publik dan menerapkan hasil
kajian/penelitiannya.
Pasal 5
Narasumber/ Tenaga Ahli/Bantuan Hukum
(1) Para Pihak dapat saling memberikan bantuan sebagai narasumber dalam
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-
masing.
no reviews yet
Please Login to review.