jagomart
digital resources
picture1_Justice Pdf 152736 | F12be23c1beac354c8d11190a6636827


 120x       Filetype PDF       File size 0.76 MB       Source: erepo.unud.ac.id


Justice Pdf 152736 | F12be23c1beac354c8d11190a6636827

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 16 Jan 2023 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                   
                                                                                                                                                                                                 Sistem Peradilan Pidana Terpadu 
                                                                                                                                                                                    (Integreted Criminal Justice System) 
                                                                                                                                                             Di Kaji Dari Perspektif Sub Sistem Kepolisian 
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Oleh 
                                                                                                                                                                      NYOMAN SATYAYUDHADANANJAYA, S.H.,M.Kn 
                                                                                                                                                                                                                                                                          ABSTRAK 
                                                                                                     One of the areas of law that we can see is the criminal justice itself, already known and begin 
                                                             implementation of a system known as the Integreted Criminal Justice System. In the implementation of criminal 
                                                             justice, there is a legal term that can embrace the ideals of criminal justice, namely the “ due process of law “ which in 
                                                             Indonesian can be translated into a legal process that is fair or decent. Starting from these two systems in criminal 
                                                             justice system is the reference for the implementation of a trial is fair and as expected by the public. As for the sub - 
                                                             system of the criminal justice system, namely police, prosecutors, courts and prisons are expected to cooperate and to 
                                                             form a “ Integreted Criminal Justice System “. Alignment and linkages between sub- systems with each other is a 
                                                             chain in a single unit. Where in any matter within one sub- system, will have an impact on other subsystems so that in 
                                                             this case will cause a reaction as a result of an error in one sub- system will have an impact back on the sub system 
                                                             other. The integration between subsystems that can be obtained when each subsystem makes his criminal policy as a 
                                                             guide, 
                                                             Key words: Integrated Criminal Justice System, police, synchronization. 
                                                              I.  PENDAHULUAN 
                                                                                                    Ariestoteles  mengungkapkan  bahwa  manusia  bertambah.                                                                                                                                                                                                            Namun                                        hal                         tersebut                                        mengalami 
                                                              sebagai  mahkluk  bermasyarakat  yang  dikenal  dengan  hambatan-hambatan, salah satunya yaitu terkait dengan 
                                                              istilah                           “  zoonpoliticon.”  Dalam  masyarakat  pada  sumber hukum pidana itu sendiri, dimana sampai saat ini 
                                                              hakekatnya  diperlukan  adanya  kaedah  yang  dapat  sumber hukum pidana materiil yang dipakai di Indonesia 
                                                              menjaga ketertiban masyarakat tersebut. Seiring dengan  adalah KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) 
                                                              kemajuan  yang  dialami  masyarakat  dalam  berbagai  yang notebene adalah warisan Hindia Belanda sebagai 
                                                              bidang,  bertambang  juga  peraturan-peraturan  hukum.  akibat Indonesia merupakan salah satu jajahan Belanda, 
                                                              Penambahan peraturan hukum itu tidak dapat dicegah  meskipun  meskipun saat ini telah ada sumber  hukum 
                                                              karena  masyarakat  berharap  dengan  bertambahnya  formil yang bersilat Nasional yaitu KUHAP. Salah satu 
                                                              peraturan tersebut, kehidupan dan keamanan bertambah  cita-cita                                                                                                                                                                                                                                 bangsa                                         Indonesia                                                 adalah                                        untuk 
                                                              baik  walaupun  mungkin  jumlah  pelanggaran  terhadap  menyelenggarakan  pemerintahan  secara  benar  (Good 
                                                              peraturan-peraturan tersebut                                                                                                                                                                                                                Governance) yang mengimplementasikan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             87 
                   VYAVAHARA DUTA Volume IX, No. 1, September 2014                                                  ISSN : 1978 - 0982 
                   nilai-nilai demokrasi dan mengedepankan asas                   c.  Mengusahakan  mereka  yang  pernah  melakukan 
                  kepastian hukum. Dimana dalam hal ini cita-cita tersebut            kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya 
                  terdapat dalam penjelasan UUD 1945 yang secara jelas 
                  memaparkan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan                        Dalam  sistem  peradilan  pidana  pelaksanaan 
                  yang bersih dan berwibawa. Penjelasan UUD 1945 juga  dan                penyelenggaan       penegakan      hukum      pidana 
                  menyatakan       bahwa       bangsa     Indonesia      dalam  melibatkan badan-badan yang masing- masing memiliki 
                  menyelenggarakan  pemerintahan  berdasarkan  kepada  fungsi               sendiri-sendiri.   Penegakkan  hukum  yang 
                  hukum dan bukan berdasarkan kepada kekuasaan belaka.  mengandung  prinsip  proporsional  adalah  bagaimana 
                  Dalam menciptakan suatu hukum yang baik dan terpadu  penegakkan hukum berjalan sedemikian rupa, sehingga 
                  tentu  tidak  akan  dapat  tercapai  dengan  begitu  saja,  tidak  hanya  menegakkan  aturan  normatifnya  (aspek 
                  dimana  dalam  hal  ini  sangat  dibutuhkan  suatu  sistem  kepastian  hukumnya)  tetapi  juga  aspek  filosofisnya 
                  hukum yang memang dapat menjawab dan menjadi alat  (aspek  dan  nilai  keadilannya),  dimana  dalam  hal  ini 
                  untuk mencapai cita - cita bangsa tersebut. Salah satu  bertujuan  untuk  menuju  terwujudnya  penegakkan 
                  bidang  hukum  yang  dapat  kita  lihat  adalah  peradilan  hukumsecara proporsional dimaksud, sangat diperlukan 
                  pidana sendiri, sudah dikenal dan mulai terlaksananya  media dan perangkat yang namanya sistem peradilan. 
                  sebuah  sistem  yang  dikenal  dengan  Sistem  Peradilan                  Adapun yang menjadi sub-sistem dari sistem 
                  Pidana  Terpadu  (Integreted  Criminal  Justice  System).  peradilan pidanayaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan 
                  Dalam  pelaksanaan  peradilan  pidana,  ada  satu  istilah  dan        lembaga     pemasyarakatan       diharapkan     dapat 
                  hukum  yang  dapat  merangkum  cita-cita  peradilan  bekerjasama dan dapat membentuk suatu “Integreted 
                                                                                  Criminal Justice System Apabila keterpaduan dalam 
                  pidana,  yaitu  “due  process  oflaw”yang  dalam  bahasa 
                  Indonesia dapat diterj emahkan menj adi proses hukum  bekerja sistem tidak dilakukan, maka diperkirakan akan 
                  yang  adil  atau  layak  Bertolak  dari  hal  tersebut  maka  terdapat 3 kerugian yaitu sebagai berikut: 
                  sistem dalam peradilan pidana yang menjadi acuan demi  1.  Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau 
                  terlaksananya  suatu  peradilan  yang  memang  adil  dan            kegagalan masing-masing instansi 
                                                                                                                                           s 
                  seperti  yang  diharapkan  oleh  masyarakat  luas.  Sistem          sehubungan dengan tugas mereka bersama 
                  Peradilan Pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat  2.  Kesulitan  dalam  memecahkan  endiri  masalah- 
                  untuk menanggulangi kejahatan, dengan tujuan:                       masalah-  pokok  instansi  (sebagai  sub-sistem 
                  a.  Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan                    peradilan pidana) 
                  b.  Menyelesaikan kasus kejahatan yang teijadi sehingga  3.  Karena tanggung jawab masing-masing instansi 
                      masyarakat  puas  bahwa  keadilan  telah  ditegakkan            sering kurang jelas terbagi maka setiap instansi tidak 
                      dan yang bersalah dipidana                                      terlalu  melihat  efektivitas  menyeluruh  dari  sistem 
                                                                                      peradilan pidana. 
                  88 
                       SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU ....... (NYOMAN SATYAYUDHA DANANJAYA, 87-94) 
                                   Apabila kita kaji terkait dengan hal ini, maka  a.  Titik                        berat      pada  koordinasi  dan  sinkronisasi 
                      dalam kerangka kerja sitematik ini tindakan badan yang                                komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, 
                      satu  akan berpengaruh pada badan yang  lainnya, oleh                                 pengadilan dan lembaga pemasyarakatan). 
                      sebab itu penulis memiliki keinginan untuk membahas  b.  Pengawasan                                        dan       pengendalian            penggunaan 
                      apakah  sistem  peradilan  pidana  di  Indonesia  telah                               kekuasaan oleh komponen peradilan pidana. 
                      dilakukan secara terpadu.                                                      c.  Efektifitas             sistimpenanggulangankejahatanlebih 
                                                                                                            utama dari efisiensi penyelesaian perkara. 
                      II. PEMBAHASAN                                                                 d.  Penggunaan            hukum  sebagai  instrumen  untuk 
                            Dalam sistim peradilan pidana dikenal tiga bentuk                               memantapkan “The administration of justice” 
                      pendekatan, yaitu: 
                      1.  Pendekatan normatif memandang keempat aparatur                                    Berlakunya  Undang  Undang  No  8  tahun  1981 
                            penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan  tentang  Kitab  Undang-undang  Hukum  Acara  Pidana 
                            dan  lembaga  pemasyarakatan)  sebagai  institusi  (KUHAP)  telah  menimbulkan  perubahan  fundamental 
                            pelaksana  peraturan  perundang-undangan  yang  baik  secara  konsepsional  maupun  secara  implemental 
                            berlaku       sehingga        keempat        aparatur       tersebut  terhadap  tata  cara  penyelesaian  perkara  pidana  di 
                            merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistim  Indonesia.  Undang-undang  ini  sebagai  pengganti  Het 
                            penegakan hukum semata-mata.                                             Herziene  Inlandsch  Regement  Staatsblad  tahun  1941 
                      2.  Pendekatan  administratif,  memandang  keempat  nomor  44  yang  dipandang  tidak  sesuai  lagi  dengan 
                            aparatur  penegak  hukum  sebagai  suatu  organisasi  cita-cita hukum nasional. 
                            manajeman  yang  memiliki  mekanisme  kerja,  baik                              Apabila       ditelaah       secara      teliti    isi    ketentuan 
                            hubungan  yang  bersifat  horisontal  maupun  yang  Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka 
                            bersifat  vertikal  sesuai  dengan  struktur  organisasi  di  dalam  Integrated  criminal  justice  system 
                            yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang  Indonesia menggunakan empat komponen aparat penegak 
                            dipergunakan adalah sistem administrasi.                                 hukum,  yaitu  kepolisian,  kejaksaan,  pengadilan  dan 
                      3.  Pendekatan  sosial,  memandang  keempat  aparatur  lembaga pemasyarakatan. 
                            penegak  hukum  merupakan  bagian  yang  tidak                                  Komponen  sistem  peradilan  pidana  sebagai  salah 
                            terpisahkan  dari  suatu  sistim  sosial  sehingga  satu  pendukung  atau  instrumen  dari  suatu  kebijakan 
                            masyarakat  secara  keseluruhan  ikut  bertanggung  kriminal,                             termasuk         pembuat          undang-         undang. 
                            jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari  Komponen-komponen  dalam  sistem  peradilan  pidana 
                            keempat  aparatur  penegak  hukum  tersebut  dalam  baik dalam perspektif pengetahuan mengenai kebijakan 
                            melaksanakan tugasnya.                                                   kriminal  (Criminal  Policy)  maupun  dalam  praktek 
                                                                                                     penegakan  hukum  dalam  hukum  pidana  terdiri  dari  : 
                            Menurut Romli Atmasasmita, ciri pendekatan sistim  unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan 
                      dalam peradilan pidana yaitu: 
                                                                                                                                                                              89 
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Sistem peradilan pidana terpadu integreted criminal justice system di kaji dari perspektif sub kepolisian oleh nyoman satyayudhadananjaya s h m kn abstrak one of the areas law that we can see is itself already known and begin implementation a as in there legal term embrace ideals namely due process which indonesian be translated into fair or decent starting from these two systems reference for trial expected by public police prosecutors courts prisons are to cooperate form alignment linkages between with each other chain single unit where any matter within will have an impact on subsystems so this case cause reaction result error back integration obtained when subsystem makes his policy guide key words integrated synchronization i pendahuluan ariestoteles mengungkapkan bahwa manusia bertambah namun hal tersebut mengalami sebagai mahkluk bermasyarakat yang dikenal dengan hambatan salah satunya yaitu terkait istilah zoonpoliticon dalam masyarakat pada sumber hukum itu sendiri dimana samp...

no reviews yet
Please Login to review.