120x Filetype PDF File size 0.76 MB Source: erepo.unud.ac.id
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
(Integreted Criminal Justice System)
Di Kaji Dari Perspektif Sub Sistem Kepolisian
Oleh
NYOMAN SATYAYUDHADANANJAYA, S.H.,M.Kn
ABSTRAK
One of the areas of law that we can see is the criminal justice itself, already known and begin
implementation of a system known as the Integreted Criminal Justice System. In the implementation of criminal
justice, there is a legal term that can embrace the ideals of criminal justice, namely the “ due process of law “ which in
Indonesian can be translated into a legal process that is fair or decent. Starting from these two systems in criminal
justice system is the reference for the implementation of a trial is fair and as expected by the public. As for the sub -
system of the criminal justice system, namely police, prosecutors, courts and prisons are expected to cooperate and to
form a “ Integreted Criminal Justice System “. Alignment and linkages between sub- systems with each other is a
chain in a single unit. Where in any matter within one sub- system, will have an impact on other subsystems so that in
this case will cause a reaction as a result of an error in one sub- system will have an impact back on the sub system
other. The integration between subsystems that can be obtained when each subsystem makes his criminal policy as a
guide,
Key words: Integrated Criminal Justice System, police, synchronization.
I. PENDAHULUAN
Ariestoteles mengungkapkan bahwa manusia bertambah. Namun hal tersebut mengalami
sebagai mahkluk bermasyarakat yang dikenal dengan hambatan-hambatan, salah satunya yaitu terkait dengan
istilah “ zoonpoliticon.” Dalam masyarakat pada sumber hukum pidana itu sendiri, dimana sampai saat ini
hakekatnya diperlukan adanya kaedah yang dapat sumber hukum pidana materiil yang dipakai di Indonesia
menjaga ketertiban masyarakat tersebut. Seiring dengan adalah KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
kemajuan yang dialami masyarakat dalam berbagai yang notebene adalah warisan Hindia Belanda sebagai
bidang, bertambang juga peraturan-peraturan hukum. akibat Indonesia merupakan salah satu jajahan Belanda,
Penambahan peraturan hukum itu tidak dapat dicegah meskipun meskipun saat ini telah ada sumber hukum
karena masyarakat berharap dengan bertambahnya formil yang bersilat Nasional yaitu KUHAP. Salah satu
peraturan tersebut, kehidupan dan keamanan bertambah cita-cita bangsa Indonesia adalah untuk
baik walaupun mungkin jumlah pelanggaran terhadap menyelenggarakan pemerintahan secara benar (Good
peraturan-peraturan tersebut Governance) yang mengimplementasikan
87
VYAVAHARA DUTA Volume IX, No. 1, September 2014 ISSN : 1978 - 0982
nilai-nilai demokrasi dan mengedepankan asas c. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan
kepastian hukum. Dimana dalam hal ini cita-cita tersebut kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya
terdapat dalam penjelasan UUD 1945 yang secara jelas
memaparkan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan Dalam sistem peradilan pidana pelaksanaan
yang bersih dan berwibawa. Penjelasan UUD 1945 juga dan penyelenggaan penegakan hukum pidana
menyatakan bahwa bangsa Indonesia dalam melibatkan badan-badan yang masing- masing memiliki
menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kepada fungsi sendiri-sendiri. Penegakkan hukum yang
hukum dan bukan berdasarkan kepada kekuasaan belaka. mengandung prinsip proporsional adalah bagaimana
Dalam menciptakan suatu hukum yang baik dan terpadu penegakkan hukum berjalan sedemikian rupa, sehingga
tentu tidak akan dapat tercapai dengan begitu saja, tidak hanya menegakkan aturan normatifnya (aspek
dimana dalam hal ini sangat dibutuhkan suatu sistem kepastian hukumnya) tetapi juga aspek filosofisnya
hukum yang memang dapat menjawab dan menjadi alat (aspek dan nilai keadilannya), dimana dalam hal ini
untuk mencapai cita - cita bangsa tersebut. Salah satu bertujuan untuk menuju terwujudnya penegakkan
bidang hukum yang dapat kita lihat adalah peradilan hukumsecara proporsional dimaksud, sangat diperlukan
pidana sendiri, sudah dikenal dan mulai terlaksananya media dan perangkat yang namanya sistem peradilan.
sebuah sistem yang dikenal dengan Sistem Peradilan Adapun yang menjadi sub-sistem dari sistem
Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System). peradilan pidanayaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan
Dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat
hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan bekerjasama dan dapat membentuk suatu “Integreted
Criminal Justice System Apabila keterpaduan dalam
pidana, yaitu “due process oflaw”yang dalam bahasa
Indonesia dapat diterj emahkan menj adi proses hukum bekerja sistem tidak dilakukan, maka diperkirakan akan
yang adil atau layak Bertolak dari hal tersebut maka terdapat 3 kerugian yaitu sebagai berikut:
sistem dalam peradilan pidana yang menjadi acuan demi 1. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau
terlaksananya suatu peradilan yang memang adil dan kegagalan masing-masing instansi
s
seperti yang diharapkan oleh masyarakat luas. Sistem sehubungan dengan tugas mereka bersama
Peradilan Pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat 2. Kesulitan dalam memecahkan endiri masalah-
untuk menanggulangi kejahatan, dengan tujuan: masalah- pokok instansi (sebagai sub-sistem
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan peradilan pidana)
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang teijadi sehingga 3. Karena tanggung jawab masing-masing instansi
masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan sering kurang jelas terbagi maka setiap instansi tidak
dan yang bersalah dipidana terlalu melihat efektivitas menyeluruh dari sistem
peradilan pidana.
88
SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU ....... (NYOMAN SATYAYUDHA DANANJAYA, 87-94)
Apabila kita kaji terkait dengan hal ini, maka a. Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi
dalam kerangka kerja sitematik ini tindakan badan yang komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan,
satu akan berpengaruh pada badan yang lainnya, oleh pengadilan dan lembaga pemasyarakatan).
sebab itu penulis memiliki keinginan untuk membahas b. Pengawasan dan pengendalian penggunaan
apakah sistem peradilan pidana di Indonesia telah kekuasaan oleh komponen peradilan pidana.
dilakukan secara terpadu. c. Efektifitas sistimpenanggulangankejahatanlebih
utama dari efisiensi penyelesaian perkara.
II. PEMBAHASAN d. Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk
Dalam sistim peradilan pidana dikenal tiga bentuk memantapkan “The administration of justice”
pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan normatif memandang keempat aparatur Berlakunya Undang Undang No 8 tahun 1981
penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
dan lembaga pemasyarakatan) sebagai institusi (KUHAP) telah menimbulkan perubahan fundamental
pelaksana peraturan perundang-undangan yang baik secara konsepsional maupun secara implemental
berlaku sehingga keempat aparatur tersebut terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistim Indonesia. Undang-undang ini sebagai pengganti Het
penegakan hukum semata-mata. Herziene Inlandsch Regement Staatsblad tahun 1941
2. Pendekatan administratif, memandang keempat nomor 44 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan
aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi cita-cita hukum nasional.
manajeman yang memiliki mekanisme kerja, baik Apabila ditelaah secara teliti isi ketentuan
hubungan yang bersifat horisontal maupun yang Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka
bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi di dalam Integrated criminal justice system
yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang Indonesia menggunakan empat komponen aparat penegak
dipergunakan adalah sistem administrasi. hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan
3. Pendekatan sosial, memandang keempat aparatur lembaga pemasyarakatan.
penegak hukum merupakan bagian yang tidak Komponen sistem peradilan pidana sebagai salah
terpisahkan dari suatu sistim sosial sehingga satu pendukung atau instrumen dari suatu kebijakan
masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung kriminal, termasuk pembuat undang- undang.
jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari Komponen-komponen dalam sistem peradilan pidana
keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam baik dalam perspektif pengetahuan mengenai kebijakan
melaksanakan tugasnya. kriminal (Criminal Policy) maupun dalam praktek
penegakan hukum dalam hukum pidana terdiri dari :
Menurut Romli Atmasasmita, ciri pendekatan sistim unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
dalam peradilan pidana yaitu:
89
no reviews yet
Please Login to review.