302x Filetype PDF File size 1.13 MB Source: layanan.ditjenpas.go.id
NOTA KESEPAHAMAN
A]\ITARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAI{ KELAS IIA BINJAI
I iltl DENGAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
TENTANG
PENDIDIKAN I.]MUM UNTUK
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) LAPAS KELAS IIA BINJAI
NOMOR : W2.E5.PKO1.05.01-,BO
NOMOR:42 1.8- 44zlDlSDlWI/ 2022
Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua fubu Dua Puluh
Dua yang betanda tangan di bawah ini:
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BINJAI Dalam hal ini diwakili oleh
MAru AMINTAS SIBT RJAN A.Md.IP, S.Pd, M.H selaku Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 72, Limat
Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai
Disebut PIHAK PERTAMA
2. DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI dalam hal ini diwakili oleh SRI ULINA
GINTING S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai bertindak untuk dan atas
nama DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI yang beralamat di Jl. Gunung Merapi
No. I Kel. Binjai Estate Kecamatan. Binjai Selatan Kota Binjai
Selanjutnya disebut PII{AK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebgai
berikut:
PASAL 1
AZAS NOTA KESEPAHAMAN
Nota kesepahaman berlandaskan azas kepercayaarl kebersamaan dan saling menguntungkan
serta musyawarah untuk mufakat untuk melaksanakan PENDIDIKAN KESETARAAN
TINGKAT SD, SMP, dan SMA bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai,
PASAL 2
LINGKUP NOTA KESEPAHAMAN
1. Li"gk"p Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam bidang PENDIDIKAN
KESETARAAN TINGKAT SD, SMP, dan SMA bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai,
2. Lingkup Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam meningkatkan pendidikan Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas tIA Binjai,
PASAL 3
KEWAJIBAI\I PARA PIHAK
l. Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi
a. Pihak pertama menyediakan tempat yang diperlukan dan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengikuti pelaksanaan pendidikan tersebut
pada Pasal 2
b. Pihak pertama menjamin keamanan selama pelaksanaan Pendidikan
2. Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi
a. Pihak kedua memberikan Materi Pendidikan kesetaraan tingkat SD, SMP, dan
SMA kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Binjai,
b. Pihak kedua menyiapkan tenaga Instruktur/Tutor,
PASAL 4
SYARAT.SYARAT PELAKSANAAI\
Kedua belah pihak harus melaksanakana hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan yang
di buat dalam perjanjian kerjasama ini,
PASAL 5
JAI\IGKA WAKTU NOTA KESEPAHAMAI\I
Jangka Waktu Nota Kesepahaman ini selama Tiga Tahun terhitung sejak ditandatangani Nota
Kesepahaman ini sampai dengan tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 6
PERJANJIAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan Lingkup Nota Kesepahaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 diatas diatur
lebih lanjut di dalam suatu perjanjian kerjasama aurfiara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA.,
PASAL 7
PEIYUTT]P
Nota Kesepahaman ini dibuat di Binjai dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing ditandatangani
oleh kedua belah pihak diatas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hokum yang
sama.
Satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan Satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
KEDUA PIHAK PERTAMA
=,iis
i",s w
*s & la.
tsw
SRI GINTING S.Pd AMINTAS SIBURIAN A.Md,IP, S.P4 M.H
NIP. 196404161990032003 NIP. 19700105 199503 100 I
no reviews yet
Please Login to review.